Ombudsman Minta Inspektorat Usut Kebocoran Proyek Pemkot Depok

Kisar Rajagukguk
26/2/2020 15:00
Ombudsman Minta Inspektorat Usut Kebocoran Proyek Pemkot Depok
Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin(Dok MI/Rommy Pujianto)

ROBOHNYA atap genteng dan baja SMPN 16 Kota Depok karena pelaksanaan tender cenderung tertutup, menimbulkan praduga adanya kebocoran proyek pembangunan di sana.

"Tender tidak terbuka merupakan penyebab terjadinya persaingan dalam pelaksanaan tender sehingga menjadi tidak fair," ungkap Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sibirin menyoroti buruknya kualitas pembangunan SMPN 16 Kota Depok yang roboh, Senin (24/2) tengah malam.

Sobirin menyebutkan, dari bukti-bukti otentik yang diperolehnya, dugaan
kebocoran 40-50 % proyek pembangunan di Kota Depok itu, didapati seusai melihat bangunan rusak di SMPN 16 Kota Depok, Jalan Raya Tapos RT OO2 RW O3, Kelurahan Cimpeaun, Kecamatan Tapos, Rabu (26/2).

Menurut dia, kerusakan bangunan yang sering terjadi pada bangunan baru cukup memprihatinkan. Disinyalir, kerusakan disebabkan bahan bangunan yang rendah, perencanasn yang tidak beres, kurangnya pengawasan dan pemborosan yang diduga sudah disiapkan terlebih dahulu.

"Kebocoran ini akibat adanya dana mubazir dalam proses tender proyek pemda, dimana kebiciran ini perinciannya adalah untuk penitia unit layanan pengadaan (ULP) atau yang melelangjan proyek 2% dan 10% lainnya untuk komisi perantara, 5% untuk pengawas. 10% lagi untuk meja tertentu, serta 12 % untuk PPH/PPN 10 % untuk keuntungan kontraktor, " ujarnya.

Ia menambahkan, memang asumsi kebocoran ini semula seolah hanya isu belaka. Namun prakteknya justru dialami sejumlah kontraktor. Dimana, untuk memenangkan tender harus menyetorkan kepada pimpinan proyek 20% dari nilai proyek yang sudah harus dipenuhi selama proses awal untuk memenangkan tender proyek pemerintah.

Dalam masalah kebocoran ini, Ombudsman mengharapkan Wali kota Depok Idris Abdul Shomad perlu menuntaskan demi menjaga nama baik Pemkot Depok.

Sisi lain, Sobirin menilai Inspektorat Kota Depok minim perhatian untuk meneliti pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di wilayahnya.

Selaku pihak yang menangani masalah pemerintahan, Inspektorat mengawasi pembangunan untuk mendukung upaya penegakan aparat pemda yang bersih dan berwibawa.

"Inspektorat penting menggalakkan monitoring kegiatan/proyek, sidak-sidak serta pemeriksaan kasus-kasus pengaduan masyarakat disamping pengawasan melekat," tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya