Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan sindikasi perdagangan manusia dan menangkap dua tersangka JC dan AS alias U di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, Jumat (12/2). Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap empat korban, yaitu SR, JW, BL, dan RN.
Menurut Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipiddum) Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya oleh Polda Gorontalo.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo melakukan pendalaman dengan memeriksa teman-teman dari A, diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa oleh seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah.
Dalam pengejarannya tersebut, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikat dengan tersangka JC dan AS. ''Jadi kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri memiliki keterkaitan. Kami akan terus back-up Polda Gorontalo," ungkap Umar.
Pelaksanaan operasi penangkapan terhadap JC dan AS ini berlangsung tanpa perlawanan berarti. Umar Fana menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, ikut disita juga 5 barang bukti dari tersangka.
"Dari TKP, kami menyita barang bukti 2 Unit HP, buku absen; 2 buku pengeluaran, 1 buku kwitansi, dan 4 lembar kartu utang piutang atas nama para korban," ungkap Umar.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved