Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Obat Depresi Senilai Rp20,5 Miliar Disita Aparat

Tri Subarkah
22/2/2020 12:30
Obat Depresi Senilai Rp20,5 Miliar Disita Aparat
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

RATUSAN dus obat depresi ilegal senilai Rp20,5 miliar disita petugas Polres Metro Jakarta Utara serta mengamankan pemilik obat ilegal itu, ZK,55.

Obat depresi ilegal tersebut terdiri dari 84 dus berisi 2.016.000 butir Hexymer dan 375 dus berisi 37.500 butir Trihexyphenidyl yang disita, Selasa (18/2).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Hexymer merupakan obat paten, sedangkan Trihexyphenidyl adalah obat generik. Kedua obat tersebut sudah ditarik dari peredarannya sejak 2016. Sebelumnya, untuk mendapatkan kedua obat tersebut, seorang pasien harus menggunakan resep dokter.

"Itu obat untuk depresi, biasanya orang-orang yang tremor karena sakau atau pun menggunakan psikotropika dan sebagainya. Efeknya orang akan lemas, kemudian tidur," ungkap Budhi, Sabtu (22/2).

Saat masih beredar, Budhi menyebut satu butir Hexymer dihargai Rp100 ribu. Sementara itu, tersangka ZK menjual satu butir Hexymer Rp10 ribu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keuntungan yang didapat dari penjualan Trihexyphenidyl adalah Rp2 ribu per butir.

"Kalau dijumlahkan kurang lebih total yang ia dapatkan dari penjualan keseluruhan ini keuntungannya mencapai Rp 20,5 miliar," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, ZK disangkakan dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya