Bayar PBB Bukan Jaminan Pemilik Tanah Kalijodo

Selamat Saragih
16/2/2016 19:59
Bayar PBB Bukan Jaminan Pemilik Tanah Kalijodo
(Antara/Reno Esnir)

PEMBAYARAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan jaminan bagi pemilik tanah di kawasan Kalijodo. Karena ketentuan dalam aturan hukum yang berlaku, pembayaran PBB tidak serta merta menjadi sebuah lahan legal ditempati. Ada aturan tata kota soal peruntukan tanah setempat.

"Di dalam sistem UU Pokok Agraria disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

"Itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah negara lalu disewakan ke orang digunakan untuk bisnis. Itu murni pidana," ujar Ahok.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz sebelumnya mendatangi DPRD DKI dan membawa dua surat yakni surat pembayaran PBB dan surat kepemilikan di atas tanah negara. Ahok bilang, setiap warga yang menduduki tanah negara harusnya dipidana.

Aziz merasa tidak terima atas rencana penggusuran Kalijodo. Sebab selama ini dia sudah membayar PBB sekitar Rp16 juta. Sehingga dia merasa diperlakukan tidak adil.

Namun, Ahok mempersilakan Aziz untuk menyewa pengacara atas kasus ini. "Dia menuntut kami juga bisa nuntut dia. Makanya dia suruh baca undang-undang," tandas Ahok. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya