Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMASANGAN instalasi air dan listrik di kawasan pelacuran Kalijodo diduga tidak memenuhi prosedur alias ilegal. Dalam waktu dekat, pemerintah setempat rencananya akan memutus seluruh instalasi tersebut.
Pemutusan itu kemungkinan akan berbarengan dengan sosialisasi penertiban permukiman yang diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI. Kawasan permukiman Kalijodo yang berada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat nantinya akan disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mengatakan sambungan air dan listrik dicabut karena pemasangannya tidak berizin. Pemutusan instalasi itu sepenuhnya dilakukan pihak pemerintah daerah sementara petugas Polri dan TNI hanya membantu pengamanan penertiban.
"Rencana penertiban permukiman akan kami back-up sepenuhnya agar upaya yang dilakukan pemda (pemerintah daerah) berjalan aman dan tertib," ujar Bolly seusai mengikuti rapat koordinasi rencana penertiban Kalijodo di Polda Metro Jaya, Senin (15/2).
Bolly mengaku belum tahu kapan pencabutan instalasi dan penertiban permukiman tersebut akan dilakukan. Namun, imbuhnya, sembari menunggu wacana terealisasi, aparat kepolisian bersama TNI dan Pemkot Jakarta Utara akan menggelar Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Yustisi di kawasan Kalijodo. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved