Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Kota Administratif Jakarta Barat akan menerbitkan surat edaran pengosongan permukiman dan lokasi pelacuran yang berada di kawasan Kalijodo. Surat pemberitahuan tersebut serupa dengan surat yang disampaikan Pemkot Administratif Jakarta Utara.
"Hari ini koordinasi dulu dengan Kapolda Metro Jaya (Irjen Tito Karnavian), dan besok (Selasa, 16/12) baru layangkan edaran ke masyarakat untuk segera mengosongkan karena mau ditertiban," ujar Wali Kota Jakbar Anas Effendi kepada wartawan di Polda Metro jaya, Senin (15/2).
Anas berada di Polda Metro Jaya dalam rangka rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna membahas rencana penertiban Kalijodo. Lokasi pelacuran Kalijodo diketahui berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Khusus di Jakarta Barat sasaran lokasi penertiban adalah di RT03/10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Sementara di Jakarta Utara meliputi RT01, 03, 04, 05, dan 06, yang seluruhnya masuk dalam RW05, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan.
Ia menjelaskan, surat edaran itu berisi sosialisasi rencana relokasi dan penawaran alih profesi bagi warga setempat. Penertiban tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami akan informasikan ke warga mereka harus bagaimana. Bagi yang mau alih profesi nanti nanti diberikan pendidikan, seperti penjahit, salon, ataupun montir," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved