Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Kemendagri Nilai Anies Tanpa Wakil Lumrah

Deden Muhamad Rojani
29/1/2020 14:15
Kemendagri Nilai Anies Tanpa Wakil Lumrah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan tidak ada urgensi apapun untuk mensegerakan pengisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Gubernur Anies Baswedan.

"Ini kan hal biasa terjadi di daerah kita. Sama saja daerah yang lain juga, kalau ada wakil gubernurnya mungkin pak Aniesnya yang terbantu, pekerjaan yang begitu besar Jakarta tentu ada wakil dan tidak ada wakil pasti ada manfaatnya,” ungkap Bahtiar, Rabu (29/1) di Jakarta.

Bahtiar menjelaskan pemilihan Wagub pendamping Gubernur Anies Baswedan merupakan kewenangan partai politik pengusung dan DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerindra Ahmad Riza Patria dan Politikus PKS Nurmansyah Lubis telah diumumkan ke publik resmi ditunjuk menjadi dua kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Yang mengusulkan partai politik, PKS sudah mengusulkan, Gerindra juga sudah mengusulkan, berikutnya adalah mekanisme pemilihan oleh DPR, itu saja,” tambahnya.

Bahtiar menegaskan kursi Wagub DKI Jakarat dapat diisi sebelum 18 bulan sisa masa jabatannya berakhir. Jika melewati masa tersebut, kursi Wagub tidak bisa lagi terisi.

"Di waktu itu hanya diatur dapat diisi jika sisa masa jabatan masih tersisa 18 bulan, begitu isi Undang-Undangnya," tukasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya