Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir serius dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-pemerintahan. Terkait hal tersebut, BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kerja sama perpanjangan antara BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir dan PPSU, dilakukan penandatangan di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang No 1 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengatakan bahwa BP Jamsostek memiliki keseriusan dalam memberi pelayanan kepada PPSU Jakarta Pusat.
“Pada tahun ini, kami memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, demi guna memperjuangkan hak pekerja. Karena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pun merupakan pekerja dan berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Singgih.
Penandatanganan juga dilakukan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba Izadin dan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kebon Sirih Tonny W K yang disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Bayu Meghantara.
Dalam acara penandatanganan, Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara mengapresiasi kinerja dan pelayanan BP Jamsostek selama satu tahun belakangan ini..
"Terima kasih kkarena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Bayu.
Sebagai informasi BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir telah melindungi 686 Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, dan Kemayoran.
Singgih juga menambahkan setelah diterbitkan Peraturan Peraturan No 82 Tahun 2019, BP Jamsostek memberikan manfaat perlindungan tambahan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Syukur Alhamdulillah, PP No 82 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat tambahan tanpa perlu membayar kenaikan iuran,” tambah Singgih.
BP Jamsostek juga memberikan manfaat santunan untuk program Jaminan Kematian (JKM) menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta untuk setiap tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia. Selain itu, dua anak dari pekerja peserta BP Jamsostek yang meninggal akan mendapat beasiswa biaya kuliah hingga sarjana. (OL-09)
Kampanye besar bertajuk #JagaJakarta dapat menjadi salah satu pendekatan.
RENCANA pemberlakuan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Masih dibutuhkan pendekatan dan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Yanuar Jak menjelaskan, terkait topik paling hangat di kalangan RS saat ini, yaitu klasifikasi RS berbasis kompetensi, pihaknya aktif melakukan edukasi dan pelatihan.
Seminar dan Workshop Perumahsakitan PERSI Wilayah DKI Jakarta ke-5 & IRSJAM Expo 2025 dibuka Selasa (24/6) di Jakarta.
Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, ruas yang biasa digunakan untuk CFD, akan dijadikan lintasan BTN Jakim 2025.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved