Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir serius dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-pemerintahan. Terkait hal tersebut, BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kerja sama perpanjangan antara BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir dan PPSU, dilakukan penandatangan di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang No 1 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengatakan bahwa BP Jamsostek memiliki keseriusan dalam memberi pelayanan kepada PPSU Jakarta Pusat.
“Pada tahun ini, kami memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, demi guna memperjuangkan hak pekerja. Karena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pun merupakan pekerja dan berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Singgih.
Penandatanganan juga dilakukan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba Izadin dan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kebon Sirih Tonny W K yang disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Bayu Meghantara.
Dalam acara penandatanganan, Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara mengapresiasi kinerja dan pelayanan BP Jamsostek selama satu tahun belakangan ini..
"Terima kasih kkarena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Bayu.
Sebagai informasi BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir telah melindungi 686 Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, dan Kemayoran.
Singgih juga menambahkan setelah diterbitkan Peraturan Peraturan No 82 Tahun 2019, BP Jamsostek memberikan manfaat perlindungan tambahan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Syukur Alhamdulillah, PP No 82 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat tambahan tanpa perlu membayar kenaikan iuran,” tambah Singgih.
BP Jamsostek juga memberikan manfaat santunan untuk program Jaminan Kematian (JKM) menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta untuk setiap tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia. Selain itu, dua anak dari pekerja peserta BP Jamsostek yang meninggal akan mendapat beasiswa biaya kuliah hingga sarjana. (OL-09)
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved