Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jadi Peserta BP Jamsostek, PPSU Dapat Bekerja dengan Tenang

Deri Dahuri
21/1/2020 14:50
Jadi Peserta BP Jamsostek, PPSU Dapat Bekerja dengan Tenang
Dalam kerja sama antara BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir dan PPSU, dilakukan penandatangan di Gedung Wali Kota Jakpus, Selasa (21/1)1(Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir serius dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-pemerintahan. Terkait hal tersebut, BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.

Dalam kerja sama perpanjangan antara BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir dan PPSU, dilakukan penandatangan di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang No 1 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengatakan bahwa BP Jamsostek memiliki keseriusan dalam memberi pelayanan kepada PPSU Jakarta Pusat. 

“Pada tahun ini, kami memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, demi guna memperjuangkan hak pekerja. Karena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pun merupakan pekerja dan berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Singgih.

Penandatanganan juga dilakukan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba Izadin dan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kebon Sirih Tonny W K yang disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Bayu Meghantara.

Dalam acara penandatanganan, Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara mengapresiasi kinerja dan pelayanan BP Jamsostek selama satu tahun belakangan ini..

"Terima kasih kkarena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Bayu.

Sebagai informasi BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir telah melindungi 686 Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, dan Kemayoran. 

Singgih juga menambahkan setelah diterbitkan Peraturan Peraturan No 82  Tahun 2019, BP Jamsostek memberikan manfaat perlindungan tambahan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Syukur Alhamdulillah, PP No 82 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat tambahan tanpa perlu membayar kenaikan iuran,” tambah Singgih.

BP Jamsostek juga memberikan manfaat santunan untuk program Jaminan Kematian (JKM) menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta untuk setiap tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia. Selain itu, dua anak dari pekerja peserta BP Jamsostek yang meninggal akan mendapat beasiswa biaya kuliah hingga sarjana. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya