Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir serius dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-pemerintahan. Terkait hal tersebut, BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kerja sama perpanjangan antara BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir dan PPSU, dilakukan penandatangan di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang No 1 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengatakan bahwa BP Jamsostek memiliki keseriusan dalam memberi pelayanan kepada PPSU Jakarta Pusat.
“Pada tahun ini, kami memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, demi guna memperjuangkan hak pekerja. Karena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pun merupakan pekerja dan berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Singgih.
Penandatanganan juga dilakukan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Salemba Izadin dan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kebon Sirih Tonny W K yang disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Bayu Meghantara.
Dalam acara penandatanganan, Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara mengapresiasi kinerja dan pelayanan BP Jamsostek selama satu tahun belakangan ini..
"Terima kasih kkarena Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Bayu.
Sebagai informasi BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir telah melindungi 686 Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, dan Kemayoran.
Singgih juga menambahkan setelah diterbitkan Peraturan Peraturan No 82 Tahun 2019, BP Jamsostek memberikan manfaat perlindungan tambahan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Syukur Alhamdulillah, PP No 82 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat tambahan tanpa perlu membayar kenaikan iuran,” tambah Singgih.
BP Jamsostek juga memberikan manfaat santunan untuk program Jaminan Kematian (JKM) menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta untuk setiap tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia. Selain itu, dua anak dari pekerja peserta BP Jamsostek yang meninggal akan mendapat beasiswa biaya kuliah hingga sarjana. (OL-09)
Masih ditemukan sejumlah masalah salah satunya adanya dugaan tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan perekrutan tersebut.
Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
Pentingnya mencari inisiatiif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Proses penerbitan payung hukum uji coba hingga pelaksanaan program sekolah swasta gratis itu sudah berkoordinasi dengan tingkat pemerintah pusat
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved