Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir

Putri Anisa Yuliani
13/1/2020 19:30
 Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir
Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis (kanan) mendaftarkan perkara gugatan "class action" terkait banjir.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan atau class action yang diajukan para korban banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah pun menegaskan pihaknya mempersilahkan tiap warga menggunakan hak mereka untuk mengajukan gugatan hukum.

Baca juga: TNI Siap Bantu Korban Banjir Jakarta

"Ya disilahkan saja," kata Yayan saat dihubungi, Senin (13/1).

Menurut Yayan, ini bukan pertama kali Pemprov DKI digugat oleh korban banjir. Pada 2007 silam, Pemprov DKI pun digugat oleh para korban banjir.

Saat itu area yang tergenang hingga 455km persegi atau 70% wilayah Jakarta terendam banjir dan menimbulkan 48 korban jiwa hingga 276.333 warga mengungsi.

Namun, gugatan class action itu dimentahkan oleh pengadilan dan kemenangan berada di pihak Pemprov DKI.

"Waktu itu 2007 kita menang dan tidak dilanjutkan lagi," ujarnya.

Yayan pun menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan tim pakar sebagai konsultan selama persidangan bergulir. (Put/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya