Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan atau class action yang diajukan para korban banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah pun menegaskan pihaknya mempersilahkan tiap warga menggunakan hak mereka untuk mengajukan gugatan hukum.
Baca juga: TNI Siap Bantu Korban Banjir Jakarta
"Ya disilahkan saja," kata Yayan saat dihubungi, Senin (13/1).
Menurut Yayan, ini bukan pertama kali Pemprov DKI digugat oleh korban banjir. Pada 2007 silam, Pemprov DKI pun digugat oleh para korban banjir.
Saat itu area yang tergenang hingga 455km persegi atau 70% wilayah Jakarta terendam banjir dan menimbulkan 48 korban jiwa hingga 276.333 warga mengungsi.
Namun, gugatan class action itu dimentahkan oleh pengadilan dan kemenangan berada di pihak Pemprov DKI.
"Waktu itu 2007 kita menang dan tidak dilanjutkan lagi," ujarnya.
Yayan pun menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan tim pakar sebagai konsultan selama persidangan bergulir. (Put/A-2)
Rusaknya ekosistem hulu DAS Citarum secara signifikan meningkatkan bencana banjir di daerah-daerah di sekitar wilayah Bandung, terutama di Bandung Selatan.
Hingga Rabu, (21/5) para korban banjir Grobogan telah lima hari menginap di pengungsian. Mereka mengungsi di Gedung Olahraga (GOR) GOR Tanggirejo.
Menko PMK Pratikno menyampaikan pemerintah serius dalam melakukan penanganan banjir Jabodetabek secara terpadu lintas Kementerian dan Lembaga.
Sebagai respons terhadap bencana tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi para korban bencana banjir.
Cuaca ekstrim yang menyebabkan hujan deras hingga banjir tersebut mengakibatkan 768 gardu distribusi terdampak, sehingga terpaksa dipadamkan sementara demi keselamatan warga.
Dalam satu hari bencana banjir, longsor, pohon tumbang terjadi di 52 Desa di Kabupaten Bogor dan 14 titik di Kota Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved