Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLDA Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka suntik stem cell ilegal di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan sejak Minggu (12/1) hingga 20 hari kedepan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (13/1).
Baca juga: Pipa PDAM di Daan Mogot Bocor, 20 Ribu Pelanggan tidak Terlayani
Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan gelar perkara penetapan status sebagai tersangka. Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang Kesehatan.
"Tim belum rampung memeriksa semua korban dan tersangka dikenakan UU Kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersenut yakni YW, 46, selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ, 47, selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dokter OH selaku pemilik klinik. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved