Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menduga pemilik gedung yang roboh di Slipi, Jakarta Barat lalai melakukan perbaikan gedung. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, penyewa gedung yakni salah satu cabang minimarket Alfamart telah mengadukan perihal kemiringan gedung semenjak dua tahun silam.
"Seharusnya begitu ada laporan seperti itu, pemilik gedung menindaklanjuti dengan pemeliharaan," kata Heru saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/1).
Baca juga: Ruko Ambruk di Slipi tak Punya IMB
Menurut Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.
"Jadi ada kewajiban dari pemilik gedung memeriksa secara berkala, membenahi jika ada kerusakan. Apalagi kalau sudah ada laporan miring seperti itu," jelasnya.
Pihaknya menyebut dalam pengawasan gedung atau hal apapun yang terkait bangunan, Dinas Citata mengandalkan laporan masyarakat. Heru tidak bisa menyidak gedung begitu saja karena justru bisa dituntut balik pemilik karena dianggap memasuki tempat tanpa izin.
"Jadi prosedurnya apabila ada masyarakat yang merasa khawatir suatu gedung akan roboh, rusak, dan sebagainya tidak kunjung diperbaiki bisa melapor ke kami secara resmi. Berdasarkan laporan itu barulah kami inspeksi. Jika benar, pemilik bisa diberikan surat teguran sampai sanksi pencabutan IMB," tukasnya.
Masih dalam UU No 28 tahun 2002, Heru menyebut pemilik gedung yang lalai dan menimbulkan kerugian pada saat rubuh atau rusak bisa dijerat sanksi sesuai pasal 46 huruf a yakni sanksi pidana maksimal tiga tahun dengan denda 10% dari total nilai gedung jika karenanya menimbulkan kerugian harta benda bagi orang lain.
Sanksi bisa meningkat sesuai pasal 46 huruf b yakni sanksi pidana maksimal lima tahun dengan denda 15% dari total nilai gedung jika akibat kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan pada orang lain. (OL-6)
Keberlanjutan bank sampah tak bisa hanya mengandalkan niat baik warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
CFD telah digelar bertahun-tahun, masyarakat dan pengguna jalan juga sudah dan terbiasa dengan itu.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Lalu lintas dari Dukuh Atas (barat) yang akan menuju Proklamasi (timur) hanya dapat menggunakan Jalan Tambak sisi selatan melalui underpass.
Kerja sama ini mencakup pembangunan infrastruktur di berbagai bidang, seperti transportasi publik, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Kepala Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Murni Luciana Naibaho mengungkapkan, ratusan tokoh masyarakat dari tiga kelurahan yang dikukuhkan sebagai agen perubahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved