Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menduga pemilik gedung yang roboh di Slipi, Jakarta Barat lalai melakukan perbaikan gedung. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, penyewa gedung yakni salah satu cabang minimarket Alfamart telah mengadukan perihal kemiringan gedung semenjak dua tahun silam.
"Seharusnya begitu ada laporan seperti itu, pemilik gedung menindaklanjuti dengan pemeliharaan," kata Heru saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/1).
Baca juga: Ruko Ambruk di Slipi tak Punya IMB
Menurut Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.
"Jadi ada kewajiban dari pemilik gedung memeriksa secara berkala, membenahi jika ada kerusakan. Apalagi kalau sudah ada laporan miring seperti itu," jelasnya.
Pihaknya menyebut dalam pengawasan gedung atau hal apapun yang terkait bangunan, Dinas Citata mengandalkan laporan masyarakat. Heru tidak bisa menyidak gedung begitu saja karena justru bisa dituntut balik pemilik karena dianggap memasuki tempat tanpa izin.
"Jadi prosedurnya apabila ada masyarakat yang merasa khawatir suatu gedung akan roboh, rusak, dan sebagainya tidak kunjung diperbaiki bisa melapor ke kami secara resmi. Berdasarkan laporan itu barulah kami inspeksi. Jika benar, pemilik bisa diberikan surat teguran sampai sanksi pencabutan IMB," tukasnya.
Masih dalam UU No 28 tahun 2002, Heru menyebut pemilik gedung yang lalai dan menimbulkan kerugian pada saat rubuh atau rusak bisa dijerat sanksi sesuai pasal 46 huruf a yakni sanksi pidana maksimal tiga tahun dengan denda 10% dari total nilai gedung jika karenanya menimbulkan kerugian harta benda bagi orang lain.
Sanksi bisa meningkat sesuai pasal 46 huruf b yakni sanksi pidana maksimal lima tahun dengan denda 15% dari total nilai gedung jika akibat kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan pada orang lain. (OL-6)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved