Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemilik Ruko yang Ambruk di Slipi Diduga Lalai Lakukan Perawatan

Putri Anisa Yuliani
06/1/2020 18:00
Pemilik Ruko yang Ambruk di Slipi Diduga Lalai Lakukan Perawatan
Anggota Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan evakuasi terhadap bangunan yang ambruk di Slipi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menduga pemilik gedung yang roboh di Slipi, Jakarta Barat lalai melakukan perbaikan gedung. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, penyewa gedung yakni salah satu cabang minimarket Alfamart telah mengadukan perihal kemiringan gedung semenjak dua tahun silam.

"Seharusnya begitu ada laporan seperti itu, pemilik gedung menindaklanjuti dengan pemeliharaan," kata Heru saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/1).

Baca juga: Ruko Ambruk di Slipi tak Punya IMB

Menurut Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.

"Jadi ada kewajiban dari pemilik gedung memeriksa secara berkala, membenahi jika ada kerusakan. Apalagi kalau sudah ada laporan miring seperti itu," jelasnya.

Pihaknya menyebut dalam pengawasan gedung atau hal apapun yang terkait bangunan, Dinas Citata mengandalkan laporan masyarakat. Heru tidak bisa menyidak gedung begitu saja karena justru bisa dituntut balik pemilik karena dianggap memasuki tempat tanpa izin.

"Jadi prosedurnya apabila ada masyarakat yang merasa khawatir suatu gedung akan roboh, rusak, dan sebagainya tidak kunjung diperbaiki bisa melapor ke kami secara resmi. Berdasarkan laporan itu barulah kami inspeksi. Jika benar, pemilik bisa diberikan surat teguran sampai sanksi pencabutan IMB," tukasnya.

Masih dalam UU No 28 tahun 2002, Heru menyebut pemilik gedung yang lalai dan menimbulkan kerugian pada saat rubuh atau rusak bisa dijerat sanksi sesuai pasal 46 huruf a yakni sanksi pidana maksimal tiga tahun dengan denda 10% dari total nilai gedung jika karenanya menimbulkan kerugian harta benda bagi orang lain.

Sanksi bisa meningkat sesuai pasal 46 huruf b yakni sanksi pidana maksimal lima tahun dengan denda 15% dari total nilai gedung jika akibat kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan pada orang lain. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya