Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan larangan penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2020 di Jakarta. Pihaknya hanya memperbolehkan kembang api untuk perayaan tahun baru.
"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12).
Larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Pada Pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan memiliki ukuran sendiri.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Pembuat Petasan Pemicu Ledakan di Blitar
Peraturan tersebut akan diperketat. Pihaknya akan mengawasi penggunaan kembang api, terutama di titik keramaian seperti bundaran HI, Taman Mini hingga Ancol.
"Kemudian boleh dilakukan acara kegiatan khusus, seperti di Ancol dengan perizinan lagi, agar tidak membahayakan daerah sekitar. Selain itu tidak boleh," jelas Yusri.
Akan ada pengamanan ekstra di wilayah tersebut yang menjadi titik keramaian di Jakarta. 10 ribu personel siap diterjunkan untuk mengamankan.
"Kita ikuti malam tahun baru tapi jangan sampai terlalu euforia lah. Cipta kondisi kita lakukan bersama TNI juga beberapa ormas yang siap membantu kita, pergantian malam tahun baru nanti," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved