Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEBIJAKAN electronic road pricing (ERP) atau disebut jalan berbayar akan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Penerapan kebijakan itu menyasar pada ruas jalan yang dilalui angkutan umum.
“Adanya angkutan umum itu memacu masyarakat (beralih). Nanti layanan angkutan umum kita beri subsidi. Lalu ada insentif juga buat Pemda DKI,” jelas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (23/11).
Pemberian insentif ke pemda berupa pengelolaan keuangan dari hasil ERP tersebut. Hasil itu bisa digunakan untuk meningkatkan layanan umum. “Jadi, insentif dapat semua. Kalau ada jalan yang tidak ada angkutan umumnya, adain dulu supaya masyarakat memiliki alternatif (dalam transportasi),” kata Bambang.
Saat ini pihaknya sedang menyusun aturan kebijakan jalan berbayar itu. Apabila mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, ERP tidak mungkin diterapkan di jalan nasional.
Oleh karena itu, BPJT terus berupaya agar ERP bisa dite-rapkan dengan memiliki dasar hukum yang jelas. “Sekarang kami lagi menyusun regula-sinya, kemungkinan ada revisi PP. Nanti skemanya masuk ke kategori penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Kalau yang Provinsi DKI itu kan retribusi ya, beda sama nasional,” tutur Bambang.
Jalan berbayar merupakan bagian dari Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang didasari atas berbagai pertimbangan, mulai peningkatan orang per hari telah mencapai 88 juta, polusi yang semakin meningkat, hingga kemacetan yang semakin bertambah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ini.
Selain menyusun aturan, kata Bambang, pihaknya sedang menyiapkan road map untuk ERP. Ruas jalan di Kalimalang, Daan Mogot, dan Margonda, Depok, diterapkan ERP pada 2020. “Jadi, ketiga jalan itu yang prioritas. Nanti ada lagi jalan yang kita pilih. Untuk range pembayaran masih belum ada karena kita masih menyusun aturannya,” tukas Bambang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Pantas Nainggolan menyatakan belum menerima naskah akademik rancangan penerapan aturan ERP dari pihak Pemprov DKI.
Perda ERP menjadi salah satu prioritas aturan di DKI. “Dari eksekutif (Dishub DKI), naskah akademiknya sudah siap semua, tapi dari DPRD sama sekali belum terima itu,” tandas Nainggolan. (Ins/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved