Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPTJ Desak Aturan Baru untuk Hadirkan ERP di Jalan Nasional

Putri Anisa Yuliani
21/11/2019 10:30
BPTJ Desak Aturan Baru untuk Hadirkan ERP di Jalan Nasional
Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

IMPLEMENTASI kebijakan jalan berbayar (ERP) yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memang ditargetkan pada 2020. Namun, sejauh mana implementasinya dapat dilakukan masih bergantung pada pembahasan berbagai skema pendukung yang sampai saat ini masih berjalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPTJ Bambang Prihartono menanggapi pro dan kontra yang hadir di kalangan masyarakat terkait wacana BPTJ menerapkan ERP di titik-titik perbatasan.

"Pembahasan menyangkut skema pendukung sudah dimulai beberapa bulan lalu di antaranya melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan semua stakeholder terkait termasuk dengan pemerintah daerah. Pembahasan kemudian berlanjut lebih spesifik baik dengan instansi lain maupun internal dengan tenaga ahli. Skema-skema pendukung yang dibahas diantaranya meliputi skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan maupun skema teknik," ungkap Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (20/11)..

Sesuai lingkup kewenangan, ERP yang dapat diimplementasikan BPTJ ada pada area perbatasan antarwilayah yang merupakan jalan nasional, berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kewenangan implementasi di jalan-jalan di dalam wilayahnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar

Selain telah menjadi amanat dari Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), implementasi kebijakan ERP dirasakan sudah mendesak mengingat pertumbuhan pergerakan di Jabodetabek yang luar biasa.

Apabila pada 2015 pergerakan manusia di Jabodetabek tercatat masih sekitar 47,5 juta pergerakan/hari, data 2018 menyebut pergerakan sudah meningkat menjadi 88 juta pergerakan/hari.

Namun demikian, dari 88 juta pergerakan/hari, hanya sekitar 8% yang menggunakan angkutan umum untuk tujuan aktivitas ke tempat kerja dan rutinitas lainnya.

"Sementara itu, kebijakan ganjil-genap yang diterapkan untuk mengendalikan kemacetan tidak mungkin efektif selamannya. Oleh karena indikasi yang muncul adalah kemacetan akan meningkat pada jam-jam dan waktu tertentu terutama di ruas-ruas jalan yang menjadi rute komuter para pengguna kendaraan pribadi," kata Bambang.

Ia pun menjelaskan pembahasan menyangkut skema hukum saat ini memang belum menemukan solusi payung hukum yang sesuai untuk penerapan ERP di jalan nasional.

Apabila mengacu pada PP Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu-Lintas, implementasi ERP memang tidak dimungkinkan di jalan nasional.

Namun, menurut Bambang, justru masalah ini perlu dipecahkan karena pada kenyataannya kondisi yang berkembang di Jabodetabek menuntut adanya implementasi ERP di jalan nasional.

“Kami terus berupaya memecahkan masalah menyangkut skema hukum ini dan secara paralel kami juga membahas skema-skema lain seperti skema pembiayaan, skema teknis ataupun skema kelembagaan, sehingga jika nanti skema hukum terpecahkan, sudah tersusun formula kebijakan yang siap diimplementasikan,” urai Bambang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya