Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya melontarkan akan menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). ERP yang akan diterapkan BPTJ khususnya akan menyasar titik-titik perbatasan yang dilintasi jalan nasional.
Kepala BPTJ Bambang Prihantono pun menyebut masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan ERP di perbatasan Jakarta dan sekitarnya. Karena, pada saatnya nanti, sebelum diimplementasikan BPTJ pasti akan melakukan sosialisasi dan uji coba.
Lebih dari itu, Bambang menjelaskan kebijakan ERP justru berpihak pada kepentingan masyarakat banyak dengan prinsip berkeadilan.
Prinsipnya, bagi pengguna kendaran bukan angkutan umum dikenakan biaya apabila melewati koridor-koridor yang diberlakukan ERP. Besaran biaya yang dikenakan bergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi dengan ketentuan semakin macet, akan semakin besar biaya yang dikenakan.
“Jadi ERP bukan berarti kendaraan yang lewat harus membayar. Namun kendaraan yang menyebabkan kemacetan pada ruas jalan tertentu akan dikenakan biaya atau yang kita sebut dengan congestion charge,” ungkap Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (20/11) malam.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar
Di sinilah berlaku prinsip berkeadilan karena masyarakat bisa memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi namun dikenakan biaya ERP atau berpindah menggunakan angkutan umum.
Pengenaan biaya dari kebijakan ERP ini akan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sepenuhnya akan digunakan untuk peningkatan penyelenggaraan transportasi umum di wilayah tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir mobilitas mereka akan terganggu. Karena, pada saat implementasi kebijakan ERP pasti akan dilengkapi kebijakan-kebijakan pendukung lainnya.
Misalnya, apabila ketersediaan angkutan umum massal setempat belum memadai pasti akan dilakukan kebijakan pembenahan angkutan umum baik menyangkut jumlah maupun pelayanan.
“Kemacetan di Jabodetabek sudah menimbulkan banyak kerugian dan menurunkan kualitas hidup manusia dan lingkungan, oleh karena itu pemecahan masalah kemacetan butuh partisipasi semua pihak,” kata Bambang.
Data Bappenas 2017 menyebutkan kerugian akibat kemacetan di Jakarta saja sekitar Rp65,7 triliun tiap tahun. Angka tersebut tentu akan berkembang lebih besar untuk lingkup Jabodetabek.
Selain itu, polusi udara karena kemacetan lalu-lintas juga menyebabkan kualitas udara di langit Jakarta dan kota-kota di sekitarnya memburuk pada level yang membahayakan kesehatan dan menempati rangking atas terburuk di dunia.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihantono menyebut akan menerapkan ERP di jalan-jalan perbatasan Jakarta dengan daerah mitra yakni Bodetabek.
Jalan-jalan yang diterapkan ERP adalaj jalan-jalan yang kerap dilanda kemacetan karena sebagai titik-titik utama masuknya kendaraan pribadi dari Bodetabek ke Jakarta seperti Jalan Daan Mogot dan Jalan Margonda Raya.
Hal itu tidak pelak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang khususnya kerap melalui jalan tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved