Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DINAS Kehutanan DKI Jakarta diminta menanam pohom kurma untuk menggantikan pohon angsana di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
"Karena ini pohon angsananya sudah ditebang, kita rekomendasikan untuk ditanam pohon kurma. Tapi untuk pohon lain kita harap jangan sampai ditebang kembali," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat meninjau ke trotoar Cikini, Selasa (12/11).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat meninjau trotoar Cikini, Selasa (12/11/2019). (Antara)
Ida mengusulkan pohon kurma karena memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh para pejalan kaki yakni memiliki daun-daun yang dapat melindungi pejalan kaki dari panas teriknya cahaya matahari.
Politikus PDIP itu juga menilai meski pohon kurma tergolong pohon berukuran besar namun memiliki akar serabut sehingga tidak akan merusak konstruksi bangunan jika ditanam di jalur pejalan kaki.
"Kurma kalau ditanam itu bagus. Itu bisa buat keindahan jalan, nantinya pohon kurma bisa dililitkan lampu kecil-kecil kan bagus," ujar Ida.
Usulan Ida itu disebabkan karena selama berjalan di trotoar sepanjang 4 kilometer itu pohon-pohon tabebuya yang sudah dipasang di Cikini tidak mampu melindungi pejalan kaki dari sinar matahari.
"Nah sekarang kan adanya pohon kecil, ini yang harus diperhatikan. Jalan 4 kilometer itu terasa panas karena pohon- pohon besarnya ditebang. Nanti penanaman ya pakai pohon yang besar," kata Ida.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Kecam Penebangan Pohon di Cikini
Sebelumnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta menebang pohon angsana dan beringin di jalur pejalan kaki daerah Cikini.
Penebangan dilakukan dengan alasan pohon-pohon itu sudah keropos dan rentan membahayakan pejalan kaki yang melintas.
Seusai penebangan pohon di daerah Cikini, yang terbaru pada Jumat (8/11) Dinas Kehutanan memasang spanduk di beberapa pohon di Jalan Kramat Raya. Isinya imbauan kepada masyarakat bahwa pohon-pohon itu akan direvitalisasi atau ditebang karena tidak sesuai peruntukannya di jalur pejalan kaki. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved