Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kuasa hukum Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi RM Purwadi menegaskan surat tugas yang diberikan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan parkir tak berlaku bagi parkir di miniswalayan. Aturan dikeluarkan untuk pengelolaan parkir di sisi jalan.
"Surat tugas itu bukan untuk swalayan tapi untuk sisi jalan (on street). Jadi bentuknya retribusi bukan pajak. Retribusi parkir yang di pinggir jalan," kata dia di Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2019.
Purwadi mengatakan surat tugas dikeluarkan 2017. Namun sejak diterbitkan, aturannya masih sama; untuk pengelolaan parkir di sisi jalan.
"Selama dua tahun itu yang kita gunakan (parkir) on street tanpa palang pintu atau disebut retribusi parkir, bukan paja. Kalau pajak parkir itu kan di dalam (area swalayan)," ujarnya.
Ia memastikan ada kesalahan persepsi terkait implementasi surat tugas tersebut. Sebab pihaknya tak pernah menerbitkan surat apa pun terkait pengelolaan parkir di area miniswalayan.
"Bukan bukan. Yang orang per orang itu langsung masuk ke pajak, makanya kita tidak punya kewenangan untuk hal itu (memungut retribusi parkir dari miniswalayan yang tak berada di sisi jalan)," jelasnya.
Dia menambahkan, surat tugas yang dibuat sudah benar dan sesuai aturan. "Kalau ada oknum yang menyalahi ketentuan tersebut ya kita enggak tahu," ujar Purwadi.
Menurut Purwadi, urusan parkir di miniswalayan murni tanggung jawab pemilik usaha toko. Jadi hal lain jika pengusaha miniswalayan melibatkan organisasi masyarakat tertentu untuk mengelola parkir.
"Kalau memang pengusaha miniswalaya itu mau bekerja sama dengan mereka (ormas), silakan. Yang pasti (Pemkot Bekasi) tidak memberikan surat tugas itu kepada miniswalayan," kata dia.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, sebelumnya diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Aan diperiksa atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan atau penyimpangan dalam kegiatan pungutan retribusi.
"(Materi pemeriksaan) intinya mulai dari tupoksi Bapenda, penerbitan surat tugas, sampai bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah, semua sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan," pungkasnya. (OL-12)
Hal itu disampaikan Suyudi saat menanggapi beredarnya video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah pengelolaan perparkiran toko serbaada mini di Bekasi.
Pengelola parkir harusnya memiliki surat tugas dengan lampiran payung hukum
Rahmat mengatakan, saran ini sekaligus menjawab imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Muin, tindakan Bapenda dengan menerbitkan surat tersebut sungguh gegabah. Padahal seharusnya ada kesamaan pola pikir bahwa pengelolaan parkir harus melalui pihak swasta.
Parkir sepeda sudah tersedia di Stasiun Pegangsaan 2 LRT Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved