Surat Tugas Pengelolaan Parkir Harus Dilampiri Payung Hukum

Gana Buana
06/11/2019 16:18
Surat Tugas Pengelolaan Parkir Harus Dilampiri Payung Hukum
Suasana mini market Indomaret di Pondok Kopi, Jakarta Timur.(MI/M Irfan)

PENERBITAN surat perintah tugas pengelolaan lapak parkir oleh organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Bekasi dianggap menyalahi aturan. Legislator Kota Bekasi menganggap harusnya surat tugas dilampiri dengan payung hukum yang berlaku.

“Sudah ada regulasi terkait retribusi parkir sebagai PAD tapi untuk minimarket seperti Alfa, Indomaret dan lainnya memang belum ada,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan, Rabu (6/11).

Nung, sapaan akrabnya, mengatakan, seharusnya dinas terkait berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislator. Sehingga, payung hukum implementasi kebijakan bisa dibuat dahulu.

“Jadi bisa kita buatkan Perdanya (Peraturan Daerah), agar tidak merugikan semua pihak,” kata dia.

Dengan peristiwa video viral soal pengelolaan parkir, Nung berharap masalah tersebut bisa jadi ukuran bersama. Sehingga Wali Kota Bekasi dan eksekutif bisa bekerja sama dengan baik.

“Bagaimanapun regulasinya harus segera diatur dan harusnya pemerintah menengahi bukan berpihak antara pengusaha ataupun ormas,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Perparkiran

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penarikan pajak parkir kepada pengunjung minimarket merupakan potensi pendapatan. Bahkan, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ini sudah ada Perdanya, Saya sudah menjelaskan kepada Alfmart dan Indomaret,” kata Rahmat.

Namun, hal ini belum bisa diterapkan lantaran menyangkut kenyamanan masyarakat saat berbelanja di minimarket. Adapun mekanisme penarikannya, Rahmat menolak disebut menggandeng organisasi masyarakat.

"Tidak keluar label A atau label B-nya, yang keluar normatif aturannya. Pakai merek-merek ormas enggak bisa," tuturnya.

Menurut dia, siapapun boleh mengelola parkir sepanjang memiliki persyaratan. Paling utama, lanjut dia, mereka berbadan hukum, kemudian dilengkapi dengan izin operasional, NPWP maupun TDUP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya