Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kota Depok Sukri Martin mengatakan, penangkapan warga negara Amerika Serikat (AS) yang berinisial DW dari hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi aplikasi Pelaporan Orang Asing (POA). DW ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Kota Depok, karena overstay di Indonesia.
"DW sempat mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar. Namun, kami profesional dan menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya," kata Sukri Martin, kemarin.
Kepala Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Newin, menambahkan, DW ditangkap karena overstay berada di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. "Setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, DW tidak segera kembali ke negara asalnya. Alasanya tidak punya cukup uang untuk membeli tiket pesawat ke negaranya," tandasnya. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved