Anies Sebut Penjudi di Apartemen Robinson Telah Salahi Aturan

Insi Nantika Jelita
09/10/2019 13:34
Anies Sebut Penjudi di Apartemen Robinson Telah Salahi Aturan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) memeriksa judi kasino di Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta.(MI/Adi Maulana Ibrahim)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal penggrebekan kelompok judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara oleh Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kemarin malam.

Menurut Anies, kelompok judi yang dinamakan RBS29 itu telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, karena mengubah ruang apartemen menjadi kasino.

"Ya karena itulah penting pelaksanaan Pergub 132 Tahun 2018. Dengan adanya pergub itu, maka warga penghuni apartemen pasti akan memastikan memastikan lingkungannya bersih dari masalah-masalah sosial seperti narkoba dan pelanggaran seperti ini," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/10).

Diketahui, kelompok judi RBS29 menyewa lantai 29 dan 30 untuk melakukan kegiatan ilegalnya di Apartemen Robinson. Terdapat empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Kasino tersebut ternyata baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.

Polda Metro Jaya telah mengamankan 133 orang saat menggerebek lantai 29 Apartemen Robinson yang disulap menjadi sebuah kasino.

"Karena itu, pergub tersebut penting untuk dilaksanakan," tandas Anies. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya