Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROYEK sodetan dari Su-ngai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT) yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sempat terbentur masalah pembebasan lahan. Akibatnya, proyek tersebut harus terhenti sementara.
Penyebabnya, warga Bidara Cina, Jakarta Timur, melayangkan dua gugatan terkait lahan mereka yang akan dibebaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk dipakai membangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Proyek inlet merupakan proyek Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Proyek tersebut merupakan proyek dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Gugatan pertama ke Pengadil-an Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan yang kedua adalah gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut prosesnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ternyata PTUN Jakarta memenangkan warga Bidara Cina. Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Untuk Inlet Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina harus dibatalkan. Gugatan itu diajukan warga yang merasa keberatan dengan adanya penetapan lokasi tanpa sosialisasi serta informasi adanya ganti rugi.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Pemprov DKI Jakarta kalah dan selanjutnya mengajukan kasasi yang didaf-tarkan pada Juli 2019.
Dua kasasi yang diajukan, yaitu kasasi terkait gugatan tuntutan ganti rugi atau class action dari warga Bidara Cina di PN Jakpus dan kasasi tuntutan pembatalan SK Gubernur No. 2779/2015.
"Yang PTUN enggak ada ban-ding, langsung kasasi, sudah dicabut. Yang perdata, putusan Pengadilan Tinggi, prosesnya kalah. Kami kasasi, itu dicabut juga. Kita mulai dari awal. Mudah-mudahan bisa mempercepat proses," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dimintai konfirmasinya kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Presiden Joko Widodo selaku mantan gubernur DKI Jakarta, sepakat untuk menghentikan proses kasasi atas putusan pengadilan terkait gugatan warga Bidara Cina.
"Saya sudah bicarakan persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kami teruskan," ujar Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Dengan pencabutan kasasi, lahan di Bidara Cina tidak lagi berstatus tanah sengketa, sehingga pasti ada pembayaran ganti rugi untuk lahan warga yang dibebaskan.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan segera melakukan pengukuran lahan.
"Kita enggak ikut pembebasan lahan. Kita cuma mengukur dan menetapkan lokasi," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
BBWSCC bertugas membebaskan lahan seluas 10.357 meter persegi, sebab dananya dari mereka.
"Luasan lahan yang dibutuhkan bisa saja berubah sebab kondisi penduduk saat ini di wilayah yang sama tentu sudah berubah. Maka itu harus tetap ada pengukuran karena dinamika penduduknya," tandas Juaini. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved