Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang aturan soal pengalihan fungsi trotoar yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang menyebut hak untuk pejalan kaki di trotoar.
"Di Tanah Abang saja trotoarnya di pakai 100% oleh PKL. Pejalan kaki sangat sulit sekali. Kan jalan di trotoar itu kan pakai UU Lalu Lintas. Setiap orang yang menganggu fungsi jalan, dendanya mahal. Jadi, Pemprov DKI Jakarta jangan buru-buru melangkah, kita bedah dulu aturan ini gitu loh," ujar Alfred saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.
Baca juga: Anies Tak Patuhi Putusan MA, PSI Rencana Gunakan Hak Interpelasi
"Yang pasti perdebatan ini bukan perdebatan antara Gubernur dengan PSI yang kemarin menang di MA. Ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi yang lain, saya harap Pak Gubernur dan timnya dengan ahli-ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih" jelas Alfred.
Ia kemudian setuju bahwa revitalisasi trotoar memang sesuatu yang baru untuk memberikan ruang kepada pejalan kaki. Namun, ia berharap inovasi tersebut jangan dialihkan ke fungsi lain.
"Kami sangat senang adanya revitalisasi trotoar. Cuma yang perlu dikritisi adalah kontraktornya yang masih nakal yang tidak mengikuti SOP. Kalau Pak Gubernur bisa tegur, tegur saja," tandas Alfred. (OL-2)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved