Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggota DPRD Tantang Solusi PKL dari PSI

Putri Anisa Yuliani
22/8/2019 11:47
Anggota DPRD Tantang Solusi PKL dari PSI
PKL menggelar lapak dagangannya di bawah jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang di kawasan Jati Baru(MI/BARY FATHAHILAH)

WAKIL Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus memberi solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kader PSI terkait dicabutnya pasal yang memperbolehkan PKL berdagang di atas jalan dan trotoar.

Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.'

Kader PSI menggugat pasal itu karena keberatan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Perda Dianulir MA, Anies Diminta Singkirkan PKL dari Trotoar

Menurut Yani, implikasi dibatalkannya pasal itu lebih luas dari sekadar penertiban PKL Tanah Abang. Karena, selama ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah membina ribuan PKL dan ditempatkan di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang juga berada di atas trotoar dan jalan.

"Implikasinya menjadi sangat luas ya. Sekarang PSI harus beri solusi dong buat PKL yang legal resmi menjadi binaan Pemprov DKI. Bagaimana nasib mereka? Saya pengen tahu nih PSI bisa kasih solusi atau tidak," kata Yani saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (22/8).

Menurut Yani, gugatan yang diajukan PSI membuktikan PSI tidak bijak dalam mengambil keputusan. Tidak ada kajian sebelum melakukan gugatan. Padahal keputusan MA itu dapat memengaruhi ribuan nasib PKL di bawah binaan Pemprov DKI.

Sebab, bukan tanpa alasan Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar dan jalan. Menurutnya, memang ada jalan dan trotoar yang sangat sepi pelintas sehingga cocok menjadi loksem dan lokbin PKL.

"Ketika melakukan sesuatu harus dihitung dengan baik. Artinya PSI mendukung kaki lima nggak ada di mana-mana. Padahal berpuluh-puluh tahun ada PKL yang Pemprov DKI bina. Saya ingin tahu jawabannya bagaimana," tegas anggota Fraksi PDIP itu.

Ia pun meminta PSI tidak asal memberikan solusi seperti membuat penampungan baru. Mencari tempat penampungan baru bagi PKL di tanah kosong maupun gedung kosong merupakan solusi yang sulit untuk diwujudkan.

"Paling tidak persiapannya setahun. Kalau seperti itu bagaimana," tegasnya.

Di sisi lain, Yani menegaskan Pemprov tetap harus menjalankan putusan MA dengan mulai menertibkan PKL secara bertahap. Namun, langkah awal yang bisa dilakukan yakni dengan memanggil Satpol PP dan Dinas UMKM.

"Didata dulu. Jadi ada penilaian di loksem dan lokbin. Kalau nilainya bagus, PKL-nya nurut berjualan hanya di area yang sudah ditentukan tidak perlu. Yang jelek yang melebihi batas, ditertibkan. Itu saja dulu yang ditertibkan," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya