Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PESINETRON Rio Reifan kembali berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus narkotika jenis sabu. Kali ini, Rio mengaku mengunakan barang haram itu karena persoalan pribadi hingga depresi.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan artis yang terkenal di sinetron Wulan itu mengonsumsi sabu karena memiliki masalah.
Baca juga: Evaluasi Sepekan, Ganjil-genap Berdampak Positif
"Alasan yang bersangkutan saat dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba karena ada permasalahan yang dihadapi dan pelarian terhadap masalah," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan kedua rekannya dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 di kediamannya. Diketahui, Rio kembali mengunakan sabu dua bulan pascadivonis bebas pada 2017.
Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta itu disebut-sebut kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya.
"Iya, betul diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8).
Argo belum menjelaskan secara rinci terkait kronologis, lokasi, waktu, serta barang bukti dari hasil penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu. Yang pasti, lanjut dia, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata Argo.
Rio pernah terlibat penyalahgunaan narkoba hingga divonis 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015.
Baca juga: Tak Ikut Upacara HUT RI di Pantai Maju, ASN DKI Diberi Sanksi
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017.
Di kasus kedua, Rio divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Dia bebas pada Sabtu (16/6) dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved