Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 18:22
Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/M. Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyikapi positif inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hari ini di tiga pabrik milik tiga perusahaan berbeda di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Anies menegaskan pengawasan dalam bentuk sidak tersebut nantinya akan semakin banyak dilakukan sebagai bentuk implementasi Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.

Baca juga: DKI Perketat Pengendalian Limbah Asap dari Cerobong Industri

"Salah satu bagian dari Ingub adalah menginstrusikan bahwa seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI. Karena itu di wilayah kita bisa kita lakukan. Jadi akan lakukan itu terus untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara kita," terangnya di Balai Kota, Kamis (8/8).

Selain industri, Anies juga meminta kepada PLN agar bisa memeriksa emisi yang dihasilkan dari cerobong gas buang PLTU yang ada di Jakarta. Di Ibu kota terdapat dua PLTU yang dikelola oleh PLN yakni PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjong Priok. PLTU MUara Karang memiliki kapasitas 1.500 megawatt, sementara PLTU Tanjung Priok memiliki kapasitas 2 ribu megawatt.

"Tapi yang paling penting juga saya meminta kepada semuanya. Kemarin dalam pertemuan dengan PLN saya minta untuk me-review kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta. Angkanya saya tidak punya. Karena itu saya juga tidak mengatakan apa-apa dalam artian melanggar atau tidak," imbuhnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan tiap usaha yang berjalan di Jakarta terutama industri harus mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam proses perizinan.

Di sisi lain, Anies menegaskan, tidak akan buru-buru memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Menurutnya, sanksi-sanksi yang berkaitan dengan lingkungan diberikan secara berjenjang. "Harus sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkapnya.

Adapun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga pabrik di kawasan industri Pulogadung hari ini.

Baca juga: DLH DKI: PLTU Penuhi Ketentuan Ambang Baku Mutu

Pabrik pertama yang didatangi adalah pabrik yang memproduksi asam sulfat milik PT Mahkota Indonesia. Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LH DKI Andono Warih itu, perusaahan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah karena industri kimia itu telah melewati ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Sementara itu, di lokasi kedua yakni PT Hong Xin Steel DLH melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan ketiga yakni PT Indonesia Acid Industry yang diberikan sanksi yang sama seperti PT Mahkota Indonesia yakni paksaan pemerintah yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari kalender. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya