Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Penerapan Retribusi Parkir Tepi Jalan Rawan Bocor

Gana Buana
24/7/2019 19:48
Penerapan Retribusi Parkir Tepi Jalan Rawan Bocor
Parkir tepi jalan di Kota Bekasi(MI/Arya Manggala)

RENCANA Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk memungut parkir di sejumlah minimarket dinilai bukan solusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menilai, pemungutan retribusi tepi jalan justru lebih mudah mengalami kebocoran pendapatan, ketimbang off street atau di dalam gedung.

“Ada dua faktor yang membuat parkir kendaraan tepi jalan (on street) rawan bocor. Pertama sumber daya terbatas dan ketiadaan materi pendukung yang dimiliki seperti karcis,” kata Ariyanto Rabu (24/7).

Menurut Ariyanto, jenis parkir yang akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan di seluruh minimarket itu adalah on street. Padahal, selama ini parkir minimarket itu dikuasai perorangan.

Saat ini, kata dia, rencana pengambil-alihan lahan minimarket itu terkesan dipaksakan. Sebab, semua instrumen yang harus disiapkan belum sama sekali ada.

“Belum adanya petugas parkir dan ketersediaan tiket parkir. Seharusnya semua itu sudah disusun matang dulu,” katanya.

Baca juga : Di Depok, Parkir Mobil di Jalan Pemukiman Didenda Rp20 Juta

Ariyanto mengatakan, minimnya sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah, membuat potensi kebocoran lebih meluas lagi. Retribusi yang harusnya masuk ke kas daerah, justru dinikmati oleh segelintir oknum masyarakat.

Kemudian pemerintah daerahpun tidak mengeluarkan karcis sebagai bukti parkir. Sehingga pendapatan yang masuk tidak terpantau dengan baik.

Untuk mengatasi persoalan itu, kata dia, sebaiknya Kota Bekasi manggandeng lembaga berbadan hukum untuk mengelola parkir on street di minimarket.

“Dishub yang membuat regulasi, nanti sistem pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan sistem lelang," ungkapnya.

Perlu diketahui, jumlah minimarket di Kota Bekasi mencapai 833 gerai. Terdiri dari 356 gerai alfamart, 394 Indomaret, 50 Alfamidi, dan 30 gerai lain lain. Rencananya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal memungut retribusi parkir sebesar Rp2000 per kendaraan.

Bila sehari ada 10 kendaraan yang masuk maka pemasukan sebesar Rp20 ribu tiap minimarket. Kemudian, bila dikalikan 833 minimarket maka pendapatan diprediksi Rp16.660.000 tiap hari.

Dalam sebulan, pendapatan bisa diprediksi sebesar Rp499.800.000. Sehingga dalam satu tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir terkumpul Rp5.997.600.000. Tahun 2018 lalu, perolehan PAD sebesar Rp40 miliar dan hanya terealisasi Rp30 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bekasi akan memungut retribusi parkir dari minimarket yang ada.

Setiap kali parkir akan dikenakan biaya Rp2.000 tiap kendaraan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor parkir.

“Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi,” katanya.

Bahkan, kata Dedet, kebijakan memungut retribusi parkir itu akan diarahkan juga ke berbagai titik parkir lainnya baik di perumahan, perkampungan hingga di kawasan jalan protokol.

Kebijakan ini, diakui dia, tentu tidak akan merugikan masyarakat. Sebab, uang parkir yang dibayarkan oleh pengendara akan masuk ke kas daerah. Artinya, uang itu akan dijadikan modal pembangunan.

“Ketimbang uang parkir itu jatuh ke perorangan, lebih baik masuk ke negara,” tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya