Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SATUAN Polisi Pamong Prajat (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibakan tiang reklame yang tidak memiliki izin. Sebanyak 30 tiang reklame berhasil ditertibkan. 30 tiang reklame tak berizin tersebut berada di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan sebanyak 30 tiang reklame ditertibkan bersamaan dengan papan billboard yang juga terpampang tanpa izin di sekitar jalan tersebut.
Baca juga: Besok, LRT Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Gratis di Velodrome
Selain 30 tiang reklame, Satpol PP juga menertibkan 6 buah papan billboard dan satu buah kotak panel listrik yang diduga tak berizin. "Total ada enam buah billboard yang kami tertibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya. Selain itu, kami juga menertibkan satu buah boks panel listrik," kata Ujang Harmawan, Kamis (4/7).
Penertiban dilakukan berlangsung dengan kondusif dan juga lancar tanpa terkendala hambatan. "Petugas yang kami turunkan sekitar 50 orang. Untuk personel, kita dibantu dengan tim lain mulai dari dishub hingga tim Sudin Perindustrian dan Energi," pungkasnya.
Selain itu, Ujang mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Serta Hasil Rapat Koordinasi 27 Mei 2019 tentang Penertiban/Pembongkaran Reklame Tanpa Izin di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," jelasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved