Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
FRAKSI Partai Demokrat-PAN yang diwakili anggotanya Bambang Kusmanto mengkritisi isi rancangan Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rapat paripurna yang mengagendakan mendengarkan pandangan fraksi atas Raperda 3/2013 itu, Bambang mengatakan isi Raperda masih fokus pada pengelolaan sampah di tingkat akhir dengan adanya Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).
"Terlihat dalam muatan revisi Perda lebih ditekankan pada melakukan pembenahan proses akhir pengelolaan sampah di ITF/FPSA. Padahal, sampah akan lebih mudah diproses jika volume sampah sudah dikurangi secara masif dan sudah terpilah secara baik," kata Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Permasalahan sampah seharusnya ditangani dari hulu sampai ke hilir yakni dari sumber sampah semisal industri dan rumah tangga sampai ke ITF/FPSA.
Baca juga: Anies Baswedan Buka Kans Swasta Kelola Sampah
Konsep pengelolaan sampah harus diubah menjadi menyelesaikan sampah sejak dari sumber atau zero waste secara berjenjang dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan dan kota untuk memilih dan memilah sampah. Sehingga hanya sebagian kecil saja sampah yang diproses di ITF/FPSA.
"Kami berpendapat bahwa pengurangan dan penanganan sampah di sumber perlu lebih efektif dilakukan dan harus disentuh dalam revisi Perda ini," ujar Bambang.
Ia pun merekomendasikan beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan hal itu yakni dengan edukasi masif dan agresif dengan masyarakat khususnya anak-anak usia dini mengenai pemilahan sampah.
Kedua, dengan pembatasan plastik. Pemprov perlu melakukan kewajiban lebih tegas kepada masyarakat yang lalai dalam memilah sampah dan menerapkan sanksi denda lebih besar untuk pembuang sampah sembarangan.
"Hal-hal tersebut kami kira penting untuk dimuat dalam revisi Perda," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan revisi Perda 3/2013 untuk mengakomodir adanya pendanaan operasional ITF/FPSA. Nantinya, akan ada BUMD yang ditugaskan mengelola ITF/FPSA.
Pemprov pun perlu membuat payung hukum terkait tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang akan diberikan kepada BUMD tersebut. Sekaligus revisi Perda 3/2103 juga akan mengatur terkait penjualan tenaga listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah ITF/FPSA.(OL-5)
"Untuk pengelolaan sampah organik, Kota Padang mengembangkan budidaya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) sebagai solusi inovatif."
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved