Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Demokrat-PAN yang diwakili anggotanya Bambang Kusmanto mengkritisi isi rancangan Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rapat paripurna yang mengagendakan mendengarkan pandangan fraksi atas Raperda 3/2013 itu, Bambang mengatakan isi Raperda masih fokus pada pengelolaan sampah di tingkat akhir dengan adanya Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).
"Terlihat dalam muatan revisi Perda lebih ditekankan pada melakukan pembenahan proses akhir pengelolaan sampah di ITF/FPSA. Padahal, sampah akan lebih mudah diproses jika volume sampah sudah dikurangi secara masif dan sudah terpilah secara baik," kata Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Permasalahan sampah seharusnya ditangani dari hulu sampai ke hilir yakni dari sumber sampah semisal industri dan rumah tangga sampai ke ITF/FPSA.
Baca juga: Anies Baswedan Buka Kans Swasta Kelola Sampah
Konsep pengelolaan sampah harus diubah menjadi menyelesaikan sampah sejak dari sumber atau zero waste secara berjenjang dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan dan kota untuk memilih dan memilah sampah. Sehingga hanya sebagian kecil saja sampah yang diproses di ITF/FPSA.
"Kami berpendapat bahwa pengurangan dan penanganan sampah di sumber perlu lebih efektif dilakukan dan harus disentuh dalam revisi Perda ini," ujar Bambang.
Ia pun merekomendasikan beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan hal itu yakni dengan edukasi masif dan agresif dengan masyarakat khususnya anak-anak usia dini mengenai pemilahan sampah.
Kedua, dengan pembatasan plastik. Pemprov perlu melakukan kewajiban lebih tegas kepada masyarakat yang lalai dalam memilah sampah dan menerapkan sanksi denda lebih besar untuk pembuang sampah sembarangan.
"Hal-hal tersebut kami kira penting untuk dimuat dalam revisi Perda," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan revisi Perda 3/2013 untuk mengakomodir adanya pendanaan operasional ITF/FPSA. Nantinya, akan ada BUMD yang ditugaskan mengelola ITF/FPSA.
Pemprov pun perlu membuat payung hukum terkait tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang akan diberikan kepada BUMD tersebut. Sekaligus revisi Perda 3/2103 juga akan mengatur terkait penjualan tenaga listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah ITF/FPSA.(OL-5)
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved