Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Demokrat-PAN yang diwakili anggotanya Bambang Kusmanto mengkritisi isi rancangan Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rapat paripurna yang mengagendakan mendengarkan pandangan fraksi atas Raperda 3/2013 itu, Bambang mengatakan isi Raperda masih fokus pada pengelolaan sampah di tingkat akhir dengan adanya Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).
"Terlihat dalam muatan revisi Perda lebih ditekankan pada melakukan pembenahan proses akhir pengelolaan sampah di ITF/FPSA. Padahal, sampah akan lebih mudah diproses jika volume sampah sudah dikurangi secara masif dan sudah terpilah secara baik," kata Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Permasalahan sampah seharusnya ditangani dari hulu sampai ke hilir yakni dari sumber sampah semisal industri dan rumah tangga sampai ke ITF/FPSA.
Baca juga: Anies Baswedan Buka Kans Swasta Kelola Sampah
Konsep pengelolaan sampah harus diubah menjadi menyelesaikan sampah sejak dari sumber atau zero waste secara berjenjang dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan dan kota untuk memilih dan memilah sampah. Sehingga hanya sebagian kecil saja sampah yang diproses di ITF/FPSA.
"Kami berpendapat bahwa pengurangan dan penanganan sampah di sumber perlu lebih efektif dilakukan dan harus disentuh dalam revisi Perda ini," ujar Bambang.
Ia pun merekomendasikan beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan hal itu yakni dengan edukasi masif dan agresif dengan masyarakat khususnya anak-anak usia dini mengenai pemilahan sampah.
Kedua, dengan pembatasan plastik. Pemprov perlu melakukan kewajiban lebih tegas kepada masyarakat yang lalai dalam memilah sampah dan menerapkan sanksi denda lebih besar untuk pembuang sampah sembarangan.
"Hal-hal tersebut kami kira penting untuk dimuat dalam revisi Perda," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan revisi Perda 3/2013 untuk mengakomodir adanya pendanaan operasional ITF/FPSA. Nantinya, akan ada BUMD yang ditugaskan mengelola ITF/FPSA.
Pemprov pun perlu membuat payung hukum terkait tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang akan diberikan kepada BUMD tersebut. Sekaligus revisi Perda 3/2103 juga akan mengatur terkait penjualan tenaga listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah ITF/FPSA.(OL-5)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved