Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
OMBUDSMAN DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan peraturan gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51/2018 tentang PPDB.
Menurut Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh, DKI memiliki perbedaan penerapan sistem zonasi PPDB dengan Permendikbud tersebut.
"Tapi pada prinsipnya dari aturan mereka, Pergub itu dengan juknisnya itu tidak sesuai dengan Permen 51 dan memang banyak daerah begitu juga," kata Rully ketika dihubungi, Selasa (25/6).
Sistem zonasi PPDB DKI sepenuhnya mengacu pada Peraturan Gubernur No 43/2019 tentang PPDB. Dalam Pergub itu diketahui kuota zonasi lebih kecil daripada yang ditentukan oleh pusat.
Selain itu, DKI juga menetapkan adanya jalur afirmasi yang diperuntukkan khusus bagi anak pengemudi angkutan Jak Lingko, anak panti asuhan dan siswa inklusi.
Sebagai contoh Dinas Pendidikan DKI menetapkan untuk PPDB siswa SD kuota zonasi umum sebesar 70% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), non zonasi 25% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), dan siswa dari luar DKI 5%.
Baca juga: Zonasi PPDB DKI Jakarta Dibuat Berbeda
Sementara ketentuan dari Permendikbud 51/2019 pasal 16 ayat 1 kuota zonasi paling kecil 90% dan jalur prestasi sebesar 5%.
Rully menegaskan Kemendikbud sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Disdik seluruh daerah di Indonesia sebelum PPDB yakni 10 Mei silam. Dari agenda tersebut, Kemendikbud mengetahui beberapa daerah termasuk DKI memiliki aturan yang berbeda.
"Di situ juga Kemendikbud sudah tahu kalau DKI punya pergub berbeda tentang PPDB. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan yang berbeda dari daerah lainnya. Kalau swasta ada KJP plus, selain dapat biaya operasional," terangnya.
Sementara itu, dalam Permendikbud 51/2019 juga terdapat sanksi tegas apabila daerah tidak menjalankan aturan di dalamnya akan diberikan sanksi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Guna mengetahui detail pelaksanaan PPDB, Rully menuturkan Ombudsman DKI Jakarta akan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah.
"Ya itu nanti kita lakukan juga," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved