Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan peraturan gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51/2018 tentang PPDB.
Menurut Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh, DKI memiliki perbedaan penerapan sistem zonasi PPDB dengan Permendikbud tersebut.
"Tapi pada prinsipnya dari aturan mereka, Pergub itu dengan juknisnya itu tidak sesuai dengan Permen 51 dan memang banyak daerah begitu juga," kata Rully ketika dihubungi, Selasa (25/6).
Sistem zonasi PPDB DKI sepenuhnya mengacu pada Peraturan Gubernur No 43/2019 tentang PPDB. Dalam Pergub itu diketahui kuota zonasi lebih kecil daripada yang ditentukan oleh pusat.
Selain itu, DKI juga menetapkan adanya jalur afirmasi yang diperuntukkan khusus bagi anak pengemudi angkutan Jak Lingko, anak panti asuhan dan siswa inklusi.
Sebagai contoh Dinas Pendidikan DKI menetapkan untuk PPDB siswa SD kuota zonasi umum sebesar 70% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), non zonasi 25% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), dan siswa dari luar DKI 5%.
Baca juga: Zonasi PPDB DKI Jakarta Dibuat Berbeda
Sementara ketentuan dari Permendikbud 51/2019 pasal 16 ayat 1 kuota zonasi paling kecil 90% dan jalur prestasi sebesar 5%.
Rully menegaskan Kemendikbud sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Disdik seluruh daerah di Indonesia sebelum PPDB yakni 10 Mei silam. Dari agenda tersebut, Kemendikbud mengetahui beberapa daerah termasuk DKI memiliki aturan yang berbeda.
"Di situ juga Kemendikbud sudah tahu kalau DKI punya pergub berbeda tentang PPDB. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan yang berbeda dari daerah lainnya. Kalau swasta ada KJP plus, selain dapat biaya operasional," terangnya.
Sementara itu, dalam Permendikbud 51/2019 juga terdapat sanksi tegas apabila daerah tidak menjalankan aturan di dalamnya akan diberikan sanksi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Guna mengetahui detail pelaksanaan PPDB, Rully menuturkan Ombudsman DKI Jakarta akan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah.
"Ya itu nanti kita lakukan juga," pungkasnya.(OL-5)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved