Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi membutuhkan 50 hektare la-han baru untuk mengantisipasi kelebihan beban (overload) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. Namun, hingga 2018 kemarin baru sekitar 20 hektare lahan yang dibebaskan.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Usman Sufirman, mengatakan Pemkot Bekasi sudah memiliki perencanaan pembebasan lahan di lima zona, bahkan sebelum 2014. Namun, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
"Misalnya dari Lingkungan Hidup (LH) butuhnya berapa ya baru kita bebaskan segitu. Tergantung mampunya anggaran juga berapa," ungkap Usman, kemarin.
Menurut Usman, penetapan lokasi memang dilakukan dengan kebutuhan lahan dari dinas terkait. Tiap tahunnya Dinas LH membutuhkan sekitar 3-5 hektare lahan baru untuk menampung jumlah sampah yang masuk tiap hari.
Namun, kata Usman, harga tanah yang cukup tinggi membuat pemerintah kewalahan memenuhi kebutuhan tersebut. Hasilnya, tiap tahun pihaknya hanya bisa memenuhi sekitar 1 hektare lebih lahan baru di TPA Sumur Batu.
"Kita memiliki rencana perluasan 3,8 hektare dari 2018 kemarin, tapi baru terpenuhi 1,1 hektare. Dananya kurang Rp38 miliar dari kebutuhan biaya sekitar Rp42,5 miliar," jelas Usman.
Dia mengatakan Pemkot Bekasi menargetkan pada 2020 mendatang lahan sebesar 3,8 hektare selesai dibebaskan sehingga total lahan yang sudah dibebaskan sejak sebelum 2014 sebanyak 20 hektare. "Kalau memungkinkan anggarannya disusulkan pada APBD Perubahan mungkin bisa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UP-TD) TPA Sumur Batu, Masro-pah, mengakui volume sampah di TPA Sumur Batu memang sudah overload. Ditambah, teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sudah dicanangkan sejak 2015 belum juga maksimal. "Sudah overload, memang butuh lahan baru," ungkap Masropah.
Dia menjelaskan, area TPA Sumur Batu saat ini hanya menyisakan dua zona aktif dari enam zona yang ada. Adapun volume sampah yang masuk tiap hari konstan sebanyak 1.800 ton.
"Dari enam zona yang ada, hanya zona lima dan zona enam yang masih dapat dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah," tandas dia. (Gan/J-2)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved