Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLISI memastikan Andy Wibowo, 53, akan diproses hukum dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Koboi yang beraksi menodongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Alydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat itu diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Dia juga dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kami terus mendalami kasus ini karena tersangka mengaku memiliki surat izin yang sah untuk pistol miliknya,” ungkap Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian, Minggu (16/6).
Andy beraksi ala koboi saat mengendarai mobil BMW di Jalan Alydrus, Jumat (14/6). Saat melawan arah dan terhalang kendaraan yang melaju dari depan, ia turun dan mengancam pengemudinya dengan pistol jenis Walter kaliber 32.
Direktur sebuah perusahaan di wilayah Gambir itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tayangan CCTV aksi koboinya beredar luas di masyarakat. Setelah ditangkap, Andy pun mengaku menyesali perbuatannya. (Fer/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved