Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Pemda dan Pengelola Tempat Wisata

Rifaldi Putra Irianto
03/6/2019 14:15
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Pemda dan Pengelola Tempat Wisata
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENGINGAT akan terjadi lonjakan konsumen yang drastis di beberapa destinasi wisata usai Hari Raya Idul Fitri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata untuk dapat memerhatikan beberapa hal yang menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya menyebutkan ada lima hal yang perlu diperhatikan pihak pemerintah daerah dan juga pihak pengelola tempat wisata.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Sediakan 11 Posko di Jalur Mudik

"Pengelola tempat wisata harus memerhatikan jumlah pengungjung dengan kapasitas maksimal tempat wisata. Jangan jor-joran menjual tiket masuk, sehingga terjadi over kapasitas tempat wisata tersebut. Jika hal ini terjadi, sangat merugikan bahkan membahayakan konsumen, " kata Tulus dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (3/6).

Ia menjelaskan, yang dimaksud merugikan ialah karena konsumen menjadi tidak optimal dalam menikmati wahana wisata serta membahayakan karena bisa terjadi kejadian yang tidak diinginkan di tempat wisata tersebut.

Tulus juga mengatakan, pengelola wisata agar membuat standar harga makanan dan minuman yang dijual oleh para penyewa. Ia mengimbau, momen libur lebaran tidak digunakan untuk memberikan tarif dengan harga yang tinggi.

"Pengelola wisata harus mewajibkan para penyewa di tempat wisata untuk membuat dan mencantumkan daftar harga, dari harga makanan dan minuman yang dijualnya, jangan jadikan momen Lebaran untuk nggetok konsumen dengan harga yang ugal-ugalan, " jelasnya.

Selain itu, Tulus juga mengatakan pengelola tempat wisata agar memerhatikan dan menjaga kebersihan toilet dan juga tempat ibadah.

"Jangan biarkan toilet kotor, jorok, dan bau. Plus ketersediaan air bersih yang cukup. Demikian juga tempat ibadah, selain bersih juga harus dilengkapi dengan sarana penunjang lainnya, dan dipisahkan antara jemaah laki-laki dan perempuan, " terangnya.

Ia juga mengatakan apabila konsumen dirugikan atas pelayanan jasa wisata, maka cepat-cepatlah melaporkan atau mengadukan ke pihak pengelola. "Jika responsnya tidak memadai, kalau perlu, silakan diviralkan sebagai bentuk hukuman sosial, " ungkapnya.

Baca juga: 30 Ribu Pemudik Tinggalkan Kota Bekasi Gunakan Bus

Dan yang terakhir, Tulus mengatakan agar Pemerintah Daerah dan pengelola tempat wisata dapat memerhatikan management parkir dan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata.

"Jangan sampai tempat wisata memicu kemacetan di sekitar lokasi, khususnya di jalan raya dan yakinkan tidak ada pungli parkir bagi konsumen jasa wisata, " pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik