Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KLHK Segel Empat TPS Ilegal di Kabupaten Bogor

Dede Susianti
22/5/2019 12:45
KLHK Segel Empat TPS Ilegal di Kabupaten Bogor
Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat menyegel tempat penimbun sampah di sekitar Jalan Narogong Raya.(MI/Dede Susianti)

SEBANYAK empat titik tempat pembuangan sampah (TPS) di sekitar Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel.

Penyegelan dilakukan Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (21/5).

Penyegelan itu dilakukan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra Muhammad Nur dan Kasubdit Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan.

Penyegelan disertai pemasangan plang pengumuman imbauan itu dilakukan karena keempat lokasi pembuangan sampah itu ilegal.

Muhamad Nur menjelaskan penyegelan lokasi penimbunan sampah itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal itu.

Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, lokasi penampungan sampah itu tidak berizin dan tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Limbah Berbahaya Cemari Seluruh Situ di Kota Depok

Dia menyebutkan, keberadaan empat lokasi penimbunan sampah ilegal itu sudah cukup lama.

Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Terhadap oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini, kata Muhamad Nur, dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo psl 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk anacaman hukumannya sendiri, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, lanjutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman dari pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal lainnya yang menjerat para pelaku adalah pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kami akan menggunakan Undang-undang berlapis baik Undang-undang Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik