Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Naturalisasi Menyasar Bantaran Kali

MI
10/4/2019 10:00
Naturalisasi Menyasar Bantaran Kali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memulai naturalisasi sungai-sungai di Jakarta yang dicanangkan awal 2019(MI/ BARY FATHAHILAH)

Tanpa melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menerapkan program naturalisasi sungai. Dinas lingkungan hidup, misalnya, mendapat tugas menghijaukan bantaran sungai. "Kita naturalisasikan. Di situ tidak boleh ditumpuk sampah, tapi kita fungsikan sebagai tempat menyimpan pupuk alami, seperti eceng gondok yang diangkat dari sungai ke bantaran," papar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jafar Muklisin, Senin (8/4) malam.

Menurut dia, tugas pokok lembaganya tidak hanya menjaga kebersihan bantaran sungai, tetapi juga unsur penghijauannya. Ketika bantaran telah subur, tahap selanjutnya ialah menanami bantaran dengan tanaman yang bermanfaat, seperti umbi-umbian sehingga bantaran sungai jadi hijau, penuh pupuk, dan pohon merambat.

Saat ini, lanjutnya, pembersihan bantaran kali sebagai upaya naturalisasi sudah mulai berjalan. Di antaranya di aliran Sungai Ciliwung di wilayah utara serta kali-kali di wilayah utara dan barat. Prioritas naturalisasi dilakukan di wilayah itu karena tingkat polusi dan sampah yang tinggi. "Nanti akan dilanjutkan ke Kali Item ke arah Sunter, Kali Krukut, dan di barat Sungai Mookervart," tambah Jafar.

Naturalisasi sungai merupakan konsep yang diusung Gubernur Anies Baswedan saat berkampanye pada Pilkada 2017. Konsep ini menggantikan program normalisasi yang diusung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap 13 sungai di Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Penumpang MRT Jakarta Tembus 150.000 Orang

Sejak 2017, Kementerian PU-Pera menghentikan program normalisasi karena tidak ada pembebasan lahan yang seharusnya dilakukan Pemprov DKI. Tanda tanya soal konsep naturalisasi baru terjawab setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No 31/2019.

Kemarin, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan konsep naturalisasi dan normalisasi prinsipnya sama, yakni revitalisasi sungai. "Naturalisasi merupakan konsep ruang yang bersentuhan dengan warga karena terkait dengan pelebaran sungai sehingga dilaksanakan dengan cara manusiawi."

Namun, naturalisasi tidak sekadar melebarkan sungai. Jika sulit dilebarkan, yang perlu dilakukan ialah mengatur volume air dengan cara membangun waduk. (Put/*/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya