Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MEROKOK sambil mengemudi kembali menjadi perbincangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tampaknya cuma kembali mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Bara api pengendara sepeda motor melukai pengendara di belakangnya terutama yang tidak menggunakan helm full face sudah sering dikeluhkan korban maupun keluarga mereka.
Tercatat sejumlah orang yang menjadi korban pernah dibawa ke rumah sakit. Para korban harus mengeluarkan biaya untuk mengobati mata terkena bara api yang mengakibatkan iritasi berat namun kesulitan memintai pertanggungjawaban pelaku.
Pelaku sering sudah keburu jauh dan menganggap percikan api rokok mereka bukan pelanggaran hukum. Dilemanya, sekalipun mau diproses secara hukum, untuk membuktikannya bisa kesulitan sebab alat bukti puntung rokok tersebut bisa seketika dimusnahkan dengan menginjak dan melumatnya.
Baca Juga: Ganggu Konsentrasi, Merokok Saat Berkendara Akan Ditindak Polisi
Merokok sambil mengendara bukan hanya milik pengendara sepeda motor. Pengemudi angkutan umum dan pengemudi kendaraan pribadi juga melakukannya. Penumpang angkot sudah pasti sangat terganggu terutama oleh asap yang mengepul.
Ada juga penumpang yang berani memprotes namun tidak berdaya jika pengemudi mempersilakan supaya naik angkutan yang lain saja. Sekalipun diberitahu kepada petugas dinas perhubungan di terminal, petugas hanya menasihati pengemudi agar mematikan rokoknya.
Tidak ada sanksi kepada pengemudi angkot yang merokok sekalipun asap rokoknya mengganggu kenyamanan dan bara apinya melukai orang lain.
Begitu juga pengendara mobil pribadi yang melaju dengan jendela terbuka dan sebelah tangan keluar memegang rokok. Api rokoknya memercik ke belakang diterpa angin.
Dalam keadaan menyetir sebelah tangan dan perhatian pada rokok, tentu konsentrasinya juga terganggu. Konsentrasi terganggu bukan hanya membahayakan dirinya namun juga dapat mengancam keselamatan orang lain.
Oleh sebab itu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang setiap pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Pasal 283 UU LLAJ No 22/2009 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Gangguan konsentrasi yang dimaksud bisa karena mendengarkan musik, menggunakan telepon seluler, dan merokok. Faktanya, sudah satu dasa warsa UU LLAJ No 22/2009 diundangkan namun bisa dihitung dengan jari, sudah berapa pengemudi di Jabodetabek yang dipidana atau didenda karena merokok.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dengan sanksi yang sama dikhawatirkan juga akan berakhir seperti UU No 22/2009 tentang LLAJ. Gagah ...
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved