Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup secara permanen diskotek Old City karena terbukti menjadi tempat peredaran dan pemakaian narkoba.
Tak cuma itu, pengelola diskotek juga terbukti membiarkan tempat hiburan malam itu dijadikan tempat peredaran dan penggunaan narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pencabutan izin usaha terhadap diskotek yang berada di kawasan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, itu berlaku mulai Kamis (4/4).
"Iya sudah ditutup. Ini penutupan permanen," kata Arifin saat dihubungi kemarin.
Pengelola diskotek Old City, sambungnya, terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan pergub itu, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa perlu penerbitan surat peringatan.
Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak diperbolehkan lagi mengajukan izin usaha serupa yang baru.
Arifin menambahkan, terhadap diskotek Old City, penutupan permanen itu merupakan sanksi final, sebagai tindak lanjut dari sanksi sebelumnya berupa penutupan sementara.
Sanksi penutupan sementara dijatuhkan sejak Oktober 2018.
Penutupan itu berdasarkan hasil razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, yang menemukan 52 pengunjung positif menggunakan narkoba di diskotek tersebut.
Proses penutupan permanen yang berjarak cukup lama itu karena Pemprov DKI harus menunggu proses penyelidikan BNN DKI dan Polda Metro Jaya selesai.
"Ini rangkaian. Kalau sementara, masih memungkinkan bisa buka kembali. Nah, sekarang sudah final, proses izin semua sudah dicabut dan kita lakukan penutupan," kata Arifin.
Sebelumnya, hasil penyelidikan BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap diskotek Old City menyatakan tidak ada indikasi keterlibatan pengelola diskotek atas temuan empat butir ekstasi di malam razia itu.
Karena itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kala itu hanya merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menegur manajemen diskotek Old City karena dianggap telah lalai dalam mengawasi kegiatan di tempat hiburan yang menjadi usaha mereka. (Put/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved