Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang bandar sabu berinisial LC, 28, dan menyita barang bukti narkotika senilai Rp2,8 miliar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.570 gram sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil happy five, 11,95 gram ganja, dan 5 gram heroin.
"Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta. Jadi total Rp2,8 miliar," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
Edi menyebut jenis narkotika yang dikantongi tersangka terbilang lengkap. Tersangka bahkan memiliki heroin yang saat ini sangat langka dan harganya sangat mahal.
"Heroin atau putau sudah sangat jarang didapat. Harganya lebih mahal dari sabu. Harga sabu Rp1,5 juta per gram, sedangkan heroin bisa mencapai Rp5 juta per gram, bisa tiga kali lipat," kata Edi.
Berdasarkan penelusuran polisi, LC menjadi bandar yang dikendalikan bandar besar yang tengah mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (LP).
Baca juga: Antisipasi Banjir di Jatipadang, Pemprov DKI Bangun Sodetan
"Tersangka LC ini dikendalikan oleh bandar di dalam LP yang berinisial Mr B. LC mengedarkan atas perintah Mr B. Jadi ketika LC di telepon suruh antar barang, baru dia bergerak. Jadi LC adalah kaki tangan Mr B," kata Edi.
Ia enggan memaparkan lebih jauh perihal LP yang dimaksud dengan dalih kasus itu masih berstatus pengembangan. "LP-nya berinisial C, lokasinya di luar Jakarta," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Edi, LC terancam hukuman mati.
Ibu rumah tangga
Di Bekasi, Jawa Barat, seorang ibu rumah tangga terjerat jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan seorang narapidana yang sedang mendekam di LP Cipayung, Cikarang Pusat. Pelaku berinisial AA, 57, ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cempaka, Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, AA tengah bersama salah satu kaki tangannya berinisial MA, 38.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan kegiatan yang ada di rumah tersangka AA. Rumah tersebut dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kita langsung tindak lanjuti dengan melakukan observasi wilayah," kata Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Suwito.
Para tersangka mengaku sudah lama menjajakan narkotika di kawasan permukiman itu. Mereka juga mengaku bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan napi di LP Cipayung. "Mereka mendapatkan perintah untuk mengedarkan narkoba itu," jelas Suwito. (Gan/Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved