Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM yang dilakukan kerabat jauh Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo (RP).
"10 orang saksi sudah kita periksa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Untuk tersangka RP berperan seorang diri. Polisi pun sedang menyusun berkas perkasa kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas ditujukan agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
"Saat ini kita sedang pemberkasan penyelesaian berkas perkara," jelas Argo.
Sebelumnya, RP ditangkap polisi setelah adanya laporan dari salah satu pihak bank. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap RP di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari lalu.
Baca juga: TKN Minta Polisi Telusuri Dana Pelaku Skimming Kerabat Prabowo
Setelah menangkap Ramyadjie, polisi kemudian menggeledah rumahnya yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) offline.
Kepada polisi, RP mengaku membeli mesin ATM itu untuk mempelajari kelemahan mesin tersebut. Polisi pun kemudian mendalami penjual mesin ATM tersebut.
"Dia mau mempelajari kelemahan mesin ATM tersebut katanya," tutup Argo.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved