Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

TGUPP Tanda Gubernur DKI tidak Percaya kepada SKPD

M Iqbal Al Machmudi
10/3/2019 07:50
TGUPP Tanda Gubernur DKI tidak Percaya kepada SKPD
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMBENTUKAN Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dinilai kurang memberi manfaat dan hanya memberatkan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

TUGPP juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan Gubernur Anies Baswedan terhadap satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Meski TUGPP kerap dikritik, Gubernur Anies justru merombak struktur tim itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019. Dalam pergub tersebut, batas maksimal anggota tidak disebutkan. Materi lainnya yang dianggap bermasalah ialah masuknya aparatur sipil negara (ASN) menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

“Tugas TGUPP hanya fungsional membantu langsung Gubernur DKI Jakarta. Jadi, tak punya jabatan yang berpengaruh ditaruh di situ. Dikasih anggaran yang tidak jelas. Rapatnya juga paling satu tahun sekali,” kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, di Jakarta, kemarin.

Agus menuturkan awalnya TGUPP dibentuk ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rangka percepatan pembangunan

“Ketika BTP menjadi Gubernur DKI Jakarta, TGUPP untuk meletakkan orang-orang yang tidak sepaham dengan BTP, termasuk pejabat eselon II Pemprov DKI Jakarta untuk memikirkan pembangunan di DKI. Oleh karena itu, dinamakan percepatan,” ujar Agus.

“Ketika kebijakan Anies Baswedan, TGUPP seakan-akan menjadi tempat penampungan pendukung Anies ketika pilkada lalu dan jumlahnya anggotanya cukup besar,” imbuhnya.

Jumlah yang cukup besar menjadi permasalahan yang paling disoroti publik. Ketika TGUPP pertama jumlah anggota hanya 7 orang, lalu pada gubernur sebelumnya anggota TGUPP bertambah 2 orang menjadi 9 orang.

Peraturan mengenai anggota TGUPP yang tak terbatas berdampak pada tingginya APBD yang akan dikeluarkan.

“Dengan peraturan baru itu tentu sangat berdampak pada APBD yang bertambah. Selain itu, SKPD tidak berfungsi banyak karena akan tertutup oleh TGUPP sehingga semakin banyak APBD yang keluar tak terarah,” tandas Agus.

Dengan melihat APBD DKI 2019 yang ditetapkan sebesar Rp89,08 triliun, jumlah TGUPP dimungkinkan bisa melebihi jumlah yang sekarang mencapai 73 orang.

Didukung dengan pernyataan Anies  bahwa dengan pergub ini memungkin­kan menempatkan ASN di tim ini. Seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS dan non-PNS.

Kinerja TGUPP
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, juga menyoroti pergub baru yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada Gubernur untuk merekrut orang sebanyak-banyaknya ke dalam TGUPP.

“Yang jadi pertanyaan kontribusi apa yang sudah TGUPP berikan? Yang bisa jawab hanya Gubernur dan timnya tersebut. Namun, hingga saat ini kontribusi yang diberikan belum terlihat sama sekali oleh warga Jakarta,” kata Gembong.

Program rekrutmen Anies terhadap TGUPP juga dianggap menjadi masalah karena jumlah orang yang direkrut untuk TGUPP tidak sedikit sehingga adanya rasa ketidakpercayaan Gubernur terhadap SKPD.

“Ini pertanda Gubernur tidak percaya dengan SKPD. Padahal, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus melaksanakan ialah gubernur dan SKPD,” ujar Gembong. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya