Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Anies Baswedan Kukuhkan 37 Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta

Ferdian Ananda Majni
05/3/2019 11:48
Anies Baswedan Kukuhkan 37 Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022.(Ist)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan dan memberikan arahan kepada 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022 di Aula Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Saya kukuhkan saudara-saudara sebagai dewan riset daerah. Saya percaya kepada suadara-saudara," kata Anies, dalam prosesi pengukuhan, di Balai Agung, Selasa (5/3).

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengukuhkan anggota dewan riset daerah sebagai amanat dari UU nomor 18 tahun 2002 dan juga sesuai dengan perda dan pergub DKI Jakarta.

"Kita melantik tadi jumlahnya 37 dan mereka setelah melalui proses seleksi bertugas di sini," sebutnya.

Menurutnya, dewan riset ini bisa ikut memberikan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah di Jakarta.

"Insyaallah, inovasi di lingkungan Pemprov dan masyarakat bisa terlaksana dengan kehadiran dewan riset," terangnya.

Baca juga: DPRD DKI Tolak Penjualan Saham PT Delta Djakarta

Anies menegaskan, Pemprov tidak mengundang para dewan riset guna menerapkan hasil riset, hasil kajian, tetapi mereka dibutuhkan untuk memberikan alternatif solusi dengan menggunakan riset dan kajian.

"Mereka (DRD) bisa menghadirkan kepada kami, ide dan terobosan untuk mengatasi masalah yang kami hadapi," lanjutnya.

Orientasinya adalah masalah-masalah di Jakarta bisa diatasi dengan penawaran solusi baru bukan sekedar menerapkan hasil riset dan kajian. Kata Anies, tentunya orientasi itu terkait penyelesaian masalah di Jakarta

"Ibu kota menjadi percontohan dalam pengelolaan, memberikan terobosan dan inovasi, bukan hanya dijadikan tempat hasil riset, tetapi masalah mendasar yang diselesaikan bersama," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya