Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Status tersangka belum akan membuat Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto merasakan dinginnya kamar penjara. Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok itu, untuk keempat kalinya dikembalikan kejaksaan ke penyidik polres.
"Pelimpahan berkas yang terakhir dari penyidik, kami terima pada 13 Februari lalu. Dalam pemeriksaan, tim jaksa memutuskan berkas dikembalikan ke penyidik, Selasa (26/2) ," akui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, kemarin.
Ia menambahkan, berkas pemeriksaan yang dibuat penyidik Polresta Depok masih belum lengkap. Status kasus ini masih tahap I atau P-18.
Baca juga: KPK Didesak Tangani Kasus Nur Mahmudi
Berkas dari penyidik, lanjutnya, belum mencantumkan beberapa syarat formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi penyidik. "Kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik, apa saja yang harus dilengkapi. Ada empat atau lima petunjuk yang diberikan jaksa penuntut kepada penyidik."
Soal tenggat pelimpahan kembali berkas itu, Sufari memastikan tidak ada batasan waktunya. Alasannya, banyak alat bukti yang bisa diajukan, mulai dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti.
Berkas pemeriksaan kedua tersangka dibuat terpisah. Berkas setiap tersangka terdari dari tiga bundel berisi 1.200 halaman. Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Agustus 2018. Mereka diduga telah menikmati dana hasil korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Raya Bogor di Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp10,7 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar memastikan status kedua tersangka belum bisa dinaikkan ke penuntutan. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved