Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pengembang Diduga Dalangi Gugatan Pergub Rusun

MI
01/3/2019 10:35
Pengembang Diduga Dalangi Gugatan Pergub Rusun
(ANTARA/Nova Wahyudi)

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menduga pihak pengembang rumah susun milik (rusunami) atau apartemen berada di balik gugatan atas penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Gugatan dilayangkan lantaran pengembang tidak bisa lagi membuat aturan-aturan yang hanya menguntungkan mereka dan merugikan pemilik unit dengan terbitnya pergub itu.

Gugatan itu diajukan Real Estate Indonesia (REI) dan notaris atas nama Sutrisno Tampubolon. Mereka mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan Pergub itu, juga ikut digugat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Baca juga: Pergub 132/2018 Dinilai Jamin Hak Warga Sebagai Penghuni Rusunami

"Saya perkirakan notaris itu tidak memiliki legal standing. Pengembang sudah habis akal untuk menjegal pergub ini. Mereka tidak mungkin menggugat," terang anggota TGUPP Togar Arifin Silaban dalam diskusi bertajuk Wajah Baru Regulasi Rusun di Cikini, Jakarta, kemarin.

Togar mengatakan alasan pihak penggugat bahwa pergub itu akan merugikan notaris sebagai pejabat pembuat akta sangat mentah. Togar menyebut notaris tidak merugi.

Pergub itu, kata Togar, memang telah membelenggu hukum rimba yang selama ini telah dibuat sepihak oleh pengembang dalam kedok Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS dibuat pengembang tanpa melibatkan penghuni.

Hukum rimba yang dimaksud seperti membuat tarif dasar listrik yang lebih mahal dari PLN, melakukan jual beli air bersih, penetapan iuran pemeliharaan tanpa perundingan, hingga ketidakje-lasan sarana bersama. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya