Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

MI
01/3/2019 10:30
Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun
(ANTARA/Reno Esnir)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana narkotika, kemarin. Namun, Richard harus menjalani hukuman di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) untuk direhabilitasi.

Dalam sidang kemarin, ketua majelis hakim, Krisnugroho, mengatakan Ri-chard terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Krisnugroho saat membacakan amar putusan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui reha-bilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO (rumah sakit ketergantungan obat)," lanjutnya.

Cucu dari Kartini Muljadi, pemilik Tempo Scan dan Indika Group itu ditangkap di toilet Restoran Vong, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018.

Baca juga: Jaksa Mulai Kawal Kasus Richard Muljadi

Barang bukti yang ditemukan padanya saat penangkapan ialah kokain 0,03854 gram yang ditemukan di atas telepon seluler model Iphone X dan selembar uang 5 dolar Australia yang diduga digunakan sebagai sedotan.

Vonis 1,5 tahun itu lebih berat daripada tuntutan jaksa berupa pidana selama 1 tahun. Terkait dengan keputusan itu, Richard mengatakan akan pikir-pikir dulu. Senada, pihak jaksa penuntut umum juga menyatakan akan pikir-pikir dulu. Hakim memberikan tenggang tujuh hari kepada keduanya untuk mengajukan banding.

Musnahkan barang bukti

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika secara simbolis dengan menggunakan insenerator. Barang bukti yang dimusnahkan, yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 171.123 gram, ekstasi sebanyak 14.985 butir, dan happy five 5.890 butir.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengungkapkan barang bukti narkotika itu berasal dari delapan jaringan narkotika di Indonesia yang ditangkap dalam dua bulan terakhir.

Krisno menambahkan kedelapan kasus itu melibatkan 22 tersangka yang terdiri atas 21 laki-laki WNI dan seorang perempuan warga negara asing.

Secara terpisah, Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Pradana mengungkapkan pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu 735 gram di Kota Depok sepanjang Januari-Februari 2019 dengan tersangka 35 orang, yang terdiri atas kurir dan pengedar. (Fer/Ata/KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya