Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PREMANISME masih menjadi momok di Jakarta Barat. Kali ini giliran 18 preman beserta seorang pengacara yang kerap bikin resah warga Cengkareng diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat.
"Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan. Kita tengah telusuri asal mula sekumpulan preman itu dan apakah ada kaitan atau tidak dengan kelompok Hercules," kata Kanit Reserse dan Kriminal Reskrim Polsek Kembangan Ipda Dimitri Mahendra, kemarin.
Para preman itu ditangkap aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (26/2), karena diduga menguasai sebuah lahan kosong tanpa izin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09 Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, tepatnya pada 21 November 2018, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap Hercules Rosario Marshal. Hercules menyusul 10 anak buahnya yang lebih dulu ditangkap karena penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Daan Mogot, Kalideres. Modus premanisme mereka dengan cara menguasai lahan dengan dalih lahan itu telah dimiliki orang lain.
Modus serupa juga dipakai oleh kelompok preman yang baru saja ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pencidukan itu dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras Unit Krimum dan Unit Resmob.
"Telah dilakukan sweeping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa izin dan hasilnya 19 orang diamankan," ujar Hengki.
Sebanyak 18 orang preman dan seorang pengacara ditangkap karena diduga merusak gembok dan pagar sebuah lahan kosong. Para tersangka juga menduduki lahan kosong milik korban itu dengan mengaku memiliki surat keterangan lurah setempat dengan menyatakan tanah itu sedang diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris.
Tak berhenti di situ, komplotan preman itu juga mendirikan dua plang bertuliskan penguasaan lahan. Untuk menjaga lahan itu, mereka membangun bedeng sebagai tempat tinggal, termasuk toilet untuk MCK mereka.
Baca juga : Tim Pemberantasan Premanisme Bali Mulai Beraksi
"Tentu saja warga jadi resah dengan keberadaan mereka. Pemilik lahan pun demikian. Para tersangka berdalih punya surat keterangan lurah," jelas Hengki.
Selain menangkap belasan preman itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit sepeda motor, 4 buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, 2 buah kayu dipasangi paku, 2 buah tongkat baseball, dan 1 unit Avanza B 2667 TKD.
Sembilan belas tersangka itu dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan Pasal 167 KUHP yang mengatur perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved