Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEJUMLAH langkah sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menarik kembali dana senilai Rp668 miliar. Namun, sampai kemarin, uang pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, itu masih dikuasai seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
"Nanti kami pasti akan melibatkan penegak hukum. Ada tahapan-tahapannya," ungkap Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, kemarin.
Dana ratusan miliar dikucurkan APBD untuk pembelian tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015 lalu. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan sebelum dibeli pemprov, lahan itu sudah menjadi milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta.
Karena itu, dana pembelian harus ditarik lagi. Namun, empat tahun berjalan, sampai kemarin, dana itu tidak juga bisa ditagih dari Toeti Noezlar Soekarno, yang menjual tanah itu.
Lebih jauh Saefullah memastikan lahan di Cengkareng Barat itu sudah sah milik DKPKP DKI Jakarta. "Saya rasa itu sudah fix ya, itu dicatat atas nama DKPKP," tandasnya.
Jika Toeti tidak segera mengembalikan dana, lanjutnya, pemprov bakal menempuh jalur pidana. "Kami akan minta tolong ke penegak hukum. Itu urusan penegak hukum."
Baca juga: JK: Prabowo Beli Lahan 220 Ribu Ha tahun 2004, Saya yang Kasih
Satu pekan sebelumnya, Saefullah sudah mendatangi Badan Pertanahan Nasional. Ia meminta BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI karena lahan itu sudah tercatat sebagai aset DKPKP DKI.
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh majelis hakim. Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah.
"Putusan itu sudah inkrah. Tanah itu sudah sah milik DKPKP DKI," tandas Saefullah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana menyatakan Dinas Perumahan DKI dengan pendampingan Inspektorat Jenderal akan bertugas menagih dana itu dari Toeti. "Kami tagih sesuai dengan APBD yang dibayarkan kepada penjual."
Dalam penelusuran Media Indonesia, lahan yang hendak digunakan untuk pembangunan rumah susun itu kini dibiarkan telantar. Selain dipenuhi semak belukar, lahan itu dibiarkan tanpa pagar dan plang tanda kepemilikan.
Kasus lahan Cengkareng Barat itu telah membuat sejumlah aparatur pemerintah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri pada 2017 lalu. Mereka diduga menerima gratifikasi dari kuasa hukum Toeti dalam pengurusan sertifikat lahan. Dengan sertifikat itulah, Toeti bisa menjual lahan kepada Pemprov DKI Jakarta dan mengeruk dana hingga Rp668 miliar. Uang hadiah itu mengalir untuk pejabat di tingkat kelurahan hingga kantor dinas. Dalam perjalanan penyidikan, para pejabat itu mengaku sudah mengembalikan dana grativikasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved