Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pengamat: Ormas Ikut Swakelola Harus Berbadan Hukum

Putri Anisa Yuliani
16/2/2019 17:45
Pengamat: Ormas Ikut Swakelola Harus Berbadan Hukum
(ilustrasi(istimewa))

PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pemerintah harus memastikan menyerahkan dana untuk diswakelola oleh organisasi masyarakat maupun kelompok masyarakat kepada organisasi yang telah berbadan hukum.

Tujuannya adalah agar dapat dipastikan mengenai pertanggungjawaban serta akuntabilitas penyerahan dana tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk memberikan anggaran kepada masyarakat melalui sistem swakelola tipe III dan IV yang terdapat dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

"Dalam Perpres yang dimaksud bisa mengelola dana adalah ormas yang sudah berbadan hukum. Sementara yang dimaksud Pak Anies berbeda. Saya melihat dia ingin menyerahkan saja dana agar diswakelola oleh masyarakat," ujarnya sast dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/2).

Trubus pun mengingatkan agar Anies berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini. Sebab, menyerahkan anggaran dalam APBD kepada masyarakat yang tidak berbadan hukum memiliki risiko kesalahan pengelolaan anggaran.

 

Baca juga: Anies Klaim Dana Swakelola Aturan Pusat

 

Ia juga menegaskan jangan sampai Perpres ini dimanfaatkan untuk bagi-bagi proyek pada pihak yang dulu mendukungnya saat Pilkada.

Selain itu, akademisi Universitas Trisakti ini menegaskan dalam pengelolaan anggaran, gubernur tidak dapat terpisahkan dari DPRD. Untuk itu, dalam memutuskan kebijakan terkait anggaran gubernur harus berkoordinasi dengan DPRD.

Persetujuan anggota dewan diperlukan agar dapat terjadi sinergitas pengelolaan serta pengawasan anggaran.

"DPRD harus tahu, menyepakati dan mengawasi. Karena kalau yang mengawasi adalah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ya tidak bisa. Mereka tidak punya kewenangan pengawasan kepada pihak lain, hanya pada internalnya sendiri," kata Trubus.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi kebijakan Anies yang hendak mengatur swakelola dana oleh masyarakat hanya melalui peraturan gubernur (pergub).

"Persoalan anggaran tidak bisa hanya melalui pergub. Kewenangan pergub terlalu terbatas dan hanya bisa jangka pendek. Anggaran harus diatur dalam peraturan daerah. Selain sifatnya lebih kuat, DPRD juga bisa ikut mengawasi," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya