Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo

Antara
14/2/2019 09:40
Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo
Petugas mengatur kendaraan memasuki pintu Tol Waru Gunung saat penyusuran pra uji laik fungsi dan keselamatan Trans Jawa, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/12/2018).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif tol Prof Dr Ir Soedijatmo ditunda guna sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Irra Susiyanti dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (13/2) malam.

Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol itu melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang akan diberlakukan pada pekan ini.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik.

"Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp11.000, Golongan IV turun Rp1.500 dan Golongan V turun Rp4.000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti  Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Baca juga: Anies Teken Hibah MRT dari Pemerintah Pusat ke Pemprov DKI

Dia menjelaskan, sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lama adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8.500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut rencananya pada Kamis (14/2) pukul 00:00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya