Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN yang dilayangkan Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan propaganda Rusia ditolak Badan Reserse Kriminal Polri.
Ketua Umum SIRI, Hasan Basri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/2), mengatakan bahwa laporan itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar diketahui pasal untuk dikenakan kepada Jokowi.
"Katanya laporan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke siber. Pihak di sini sepertinya belum siap," kata Hasan Basri.
Ia melaporkan Jokowi karena menilai pernyataan adanya tim sukses yang menyiapkan propaganda Rusia pada tanggal 2 Februari 2019 di Jawa Timur menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kubu Jokowi-Prabowo Saling Tuding dan Bantah soal Konsultan Asing
Untuk itu, setelah berkonsultasi terkait dengan pasal yang tepat, dia akan kembali lagi ke SPKT Bareskrim Polri untuk melaporkan Jokowi.
Sebelumnya, Advokat Peduli Pemilu juga melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (6/2), karena pernyataan propaganda Rusia.
Pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521.
Sementara itu, Jokowi menjelaskan ungkapan propaganda Rusia adalah terminologi dari artikel lembaga konsultasi politik Amerika Serikat, Rand Corporation, pada 2016.
Propaganda Rusia yang dimaksud adalah teknik 'firehose of falsehood' atau selang pemadam kebakaran atas kekeliruan yang dimunculkan oleh lembaga konsultasi politik Amerika Serikat Rand Corporation.
Presiden menegaskan bahwa semburan kebohongan, dusta, dan hoaks bisa memengaruhi dan membuat ketidakpastian. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved