Rutan Cilodong Kelebihan Kapasitas

(KG/X-6)
04/2/2019 07:00
Rutan Cilodong Kelebihan Kapasitas
( ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/)

RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Cilodong Kota Depok kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas ini karena warga binaan meningkat tidak sebanding dengan kapasitas di rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan penuhnya rutan itu akibat banyaknya jumlah tahanan. "Rutan Cilodong telah over kapastitas sehingga terdakwa-terdakwa yang perkaranya diputus hakim pengadilan langsung dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," katanya kepada Media Indonesia, Minggu 3/2).

Salah satunya terdakwa yang dieksekusi ke LP Gunung Sindur ialah terdakwa pengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alas BTP Ahok, Buni Yani, 48. Kejaksaan Negeri Kota Depok mengeksekusi Buni Yani, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), pada 22 November 2018.

Sufari mengatakan Buni Yani sudah jadi terpidana. Pengadilan Negeri Bandung telah memberi vonis penjara kepada Buni Yani 1 tahun 6 bulan penjara pada 14 November 2017, tapi yang bersangkutan tak langsung dieksekusi karena Buni Yani melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan kasasi ke MA.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji D Prawiro mengatakan Buni Yani, warga Perumahan Kali Baru Permai Blok B 2/5 Nomor 24, Cilodong, Kota Depok, terpidana pelanggaran UU-ITE menjalani masa tahanan di LP high maximum security di Gunung Sindur, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya