Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rp650 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Ibu Kota

Putri Anisa Yuliani
28/1/2019 18:34
Rp650 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Ibu Kota
(Dero Iqbal Mahendra /MI)

PEMERINTAH pusat berencana membangun infrastruktur transportasi secara keseluruhan di Ibu Kota. Diperkirakan nilai dana yang dibutuhkan mencapai Rp650 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan hal tersebut terungkap dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (28/1). Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Anies mengatakan dana tersebut diperlukan setelah pemerintah memutuskan opsi membangun infrastruktur transportasi di Jakarta secara bersamaan yang membutuhkan waktu 10 tahun dengan alasan dana yang dibutuhkan lebih sedikit.

"Opsi yang dipilih adalah opsi membangun secara bersamaan dalam satu dekade. Kalau memilih opsi lain, yakni secara bertahap dibutuhkan waktu sangat lama yakni 30 tahun atau 40 tahun dengan dana lebih besar," kata Anies.

Baca juga: Gunakan Heli, Wapres Tinjau Kemacetan Jakarta

Infrastruktur yang hendak dibuat dalam perencanaan itu, ialah infrastruktur Moda Raya Terpadu (MRT) sepanjang 112 km yang saat ini baru dibangun 16 km, Light Rail Transit (LRT) sepanjang 130 km yang saat ini baru 5,6 km, serta rel kereta rel listrik (KRL) commuter line dan perluasan trayek Transjakarta dengan target mencapai 2.149 km yang saat ini baru terbangun jaringan sepanjang 1.100 km.

Perencanaan pembangunan infrastruktur tersebut akan dibuat oleh DKI. Anies menilai mandat tersebut berdasarkan kesepakatan dalam ratas itu yang juga menyimpulkan bahwa penataan transportasi juga harus mempertimbangkan integrasi antar moda dan antara moda dengan tata ruang.

Selain itu, kewenangan menetapkan kebijakan bidang transportasi di Jakarta telah diamanatkan kepada Pemprov DKI melalui UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta pasal 26 ayat 4.

"Integrasi antarmoda harus dibentuk, begitu juga integrasi antara moda dengan tata ruang. Jangan sampai orang tinggal di mana, kerja di mana, lalu naik angkutan umum yang trayeknya tidak nyambung atau harus berganti dengan tidak efektif," tukasnya.

Anies pun menargetkan akan membuat perencanaan pembangunan infrastruktur serta integrasi transportasi tersebut selesai dalam satu bulan ke depan. Jika perencanaan tersebut telah matang dibuat, maka pemerintah pusat dapat benar-benar memperhitungkan sumber dana yang bisa diperoleh guna membiayai proyek ini.

"Untuk penganggaran bisa saja kita berbagi artinya Pemprov DKI ikut mengeluarkan APBD," ujar Anies. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya